160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Zulhas Pastikan Alur Distribusi Pupuk Dipangkas

750 x 100 PASANG IKLAN
Jakarta,corebusiness.co.idMenko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah telah sepakat untuk memangkas berbagai regulasi penyaluran pupuk bersubsidi. Dengan begitu, penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani kini menjadi lebih singkat.
“Perintah Bapak Presiden kita harus swasembada pangan yang dari 2029 maju 2028 maju 2027, oleh karena itu keputusan penting telah kami capai antara lain Perpres mengenai pupuk sudah di persingkat, yang tadinya  mengular sudah kita padatkan, sudah kita pangkas,” ujar Zulhas saat konferensi pers di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (12/12/2024).
Zulkifli Hasan menyebut, aturan tersebut telah dirapatkan bersama Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujuinya meski administrasinya belum rampung. Tapi kebijakan yang nantinya diatur dalam Perpres itu telah berlaku.
“Sudah diputuskan, sudah dirapat dengan Presiden langsung, Presiden setuju, kami sudah ketok palu jadi sudah berlaku, memang administrasinya mungkin belum selesai tapi sudah berlaku,” ujar Zulhas
Artinya penyaluran pupuk bersubsidi kini hanya memerlukan surat keputusan dari Kementerian Pertanian dan tidak membutuhkan SK Bupati, Gubernur atau Menteri Perdagangan.
“Tidak memerlukan SK Bupati, tidak memerlukan SK Gubernur lagi, tidak memerlukan Peraturan Menteri Perdagangan lagi, langsung cukup Menteri Pertanian di SK kan langsung kasih ke publik, pupuk langsung di distribusi,” tutupnya.
Adapun regulasinya ditargetkan akan terbit tahun 2025 mendatang. Sebelumnya Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memastikan bahwa proses penyusunan regulasi terkait pupuk subsidi telah memasuki tahap final dan akan segera diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. (Oby).

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Core Business

Bincang Kepo

Promo Tutup Yuk, Subscribe !