160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Info untuk Eksportir, HPE dan HR Emas Periode Pertama November 2026 Turun

750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id– Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode pertama November 2026.

Di periode pertama tersebut, HPE emas ditetapkan sebesar US$ 132.756,02 per kilogram. Nilai ini turun 1,68 persen dari periode kedua Oktober 2026 sebesar US$ 135.024,36 per kilogram. HR emas juga turun menjadi US$ 4.129,18 per troy ounce (t oz) dari US$ 4.199,73 per t oz.

Ketentuan HPE dan HR emas ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2061 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1–14 November 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan penurunan HPE emas sebesar 1,68 persen selama periode pengumpulan data. Menurutnya, penurunan HPE ini sejalan dengan penurunan HR emas sebagai cerminan perkembangan kondisi pasar emas global yang dipengaruhi penguatan mata uang utama dunia dan kenaikan hasil obligasi di pasar global.

“Penurunan HPE dan HR emas pada periode pertama November 2026 dipengaruhi penguatan nilai tukar mata uang utama dunia serta peningkatan imbal hasil obligasi di pasar internasional. Kondisi ini mendorong investor mengalihkan investasinya ke instrumen keuangan yang menawarkan imbal hasil lebih kompetitif dibandingkan emas,” jelas Tommy dalam keterangan resmi, Kamis, 29 Oktober 2026.

Tommy menyampaikan, HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Penetapan ini juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

“HPE dan HR emas periode pertama November 2026 ini ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan kementerian dan lembaga terkait,” ujar Tommy. (Gaska)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN