Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html
Oleh: Tulus Abadi,
Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).
SALAH satu instrumen regulasi terpenting untuk melindungi masyarakat konsumen adalah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). UU JPH adalah UU yang cukup komprehensif untuk memberikan jaminan kehalalan suatu produk via instrumen sertifikasi halal, yang merupakan mandatory (kewajiban) bagi pelaku usaha. Setelah melewati masa relaksasi/transisi selama 12 tahun sejak disahkan, UU JPH akan berlaku efektif pada 18 Oktober 2026. Artinya, bagi setiap produk/pelaku usaha yang termaktub dalam kategorisasi produk yang wajib mengantongi sertifikat halal, maka wajib hukumnya produk tersebut mengantongi sertifikat halal. Dan atau sebaliknya, produk tersebut mengantongi sertifikat “nonhalal”.
Ada pun kategori produk wajib halal per 18 Oktober 2026, berdasar PP No. 42/2024 adalah: makanan, minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetika, barang gunaan yaitu sandang, penutup kepala, aksesoris, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, dan terakhir adalah kategori alat kesehatan kelas risiko
Oleh sebab itu, pada 18 Oktober 2026, adalah momen untuk mewujudkan “Wajib Halal Oktober” (“WHO”). Ada beberapa catatan kritikal untuk mewujudkan “WHO” tersebut.
Pertama, tidak ada relaksasi lagi. Semenjak disahkan, terhitung sudah 12 tahun masa transisi dan relaksasi implementasi UU JPH bagi pelaku usaha, baik sektor UKM, UMKM, dan pelaku usaha besar. Oleh sebab itu, kewajiban sertifikasi halal bagi semua pelaku usaha wajib diwujudkan pada momen “Wajib Halal Oktober” pada 18 Oktober 2026. Mendesak bagi Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI bertindak pro aktif dan progresif untuk mewujudkan sertifikasi halal kepada semua produsen dan pelaku usaha.
Kedua, pelaku usaha, apalagi yang levelnya pelaku usaha non UKM UMKM, harus pro aktif, dan kooperatif untuk mengajukan sertifikasi halal untuk produknya. Bagi pelaku usaha UMKM UKM dengan kebijakan self regulation menjadi sangat mudah untuk memenuhi sertifikasi halal, dan tidak dikenakan biaya, alias gratis. Bagi pelaku usaha besar, seharusnya tak ada kendala biaya, sebab toh proses sertifikasi halal bukan beban ekonomi yang signifikan.
Ketiga, masyarakat jangan terkecoh/terjebak dengan klaim “no pork, no lard, no alkohol” dari produsen/pelaku usaha, khususnya oleh restoran restoran besar, di berbagai mal dan pusat belanja. Di lapangan, khususnya di mal mal, banyak restoran besar yang mengusung tagline: no pork, no lard, no alcohol. Itu bukan klaim yang menjamin kehalalan suatu produk, bahkan itu klaim yang menyesatkan, dan tidak memenuhi standar regulasi. Dengan kata lain, makanan minuman yang disajikan oleh restoran tersebut tidak dijamin kehalalannya, alias tidak halal.
Keempat, agar Komisi Fatwa MUI dan BPJPH RI untuk menolak permohonan sertifikasi halal produk rokok yang diajukan oleh industri rokok, dan sebaliknya memberikan label “nonhalal” pada produk rokok, sebagaimana mandat UU JPH. Sebab, merujuk pada Pasal 20 ayat 1 UU JPH bahwa suatu produk yang memabukkan dan atau membahayakan kesehatan, maka tidak bisa mengajukan sertifikasi halal. Rokok jelas dan gamblang produk yang membahayakan dan merusak kesehatan, dan hal itu sudah terpampang dalam peringatan kesehatan pada kemasan rokok. Maka dari itu, status nonhalal menjadi keniscayaan disandang oleh produk rokok. Apalagi dari sisi norma hukum lain, seperti UU tentang Cukai, UU dan PP tentang Kesehatan, tembakau adalah produk adiktif, dan menimbulkan dampak eksternalitas negatif bagi si perokok, perokok pasif dan bahkan bagi lingkungan.
Kelima, sertifikasi halal adalah instrumen penting untuk menjamin perlindungan konsumen dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat konsumen dalam mengonsumsi suatu produk. Oleh sebab itu sertifikasi halal punya nilai ekonomi tinggi bagi pelaku usaha, sebab lebih dari 287 juta penduduk Indonesia (88 persen) adalah masyarakat muslim.
Dan keenam, BPJPH dan aparat yang berwenang lain, untuk meningkatkan pengawasan secara regular (post market control) bagi produsen dan pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikasi halal yang saat ini jumlahnya telah mencapai 14 jutaan sertifikasi halal, yang 80 persenan dari sektor UMKM UKM. Sebab sertifikasi halal ada masa kadaluwarsanya, dan di lapangan juga berpotensi terjadi pelanggaran.
Pada akhirnya, wajib Halal Oktober seharusnya menjadi puncak bagi negara via BPJPH RI, Komisi Fatwa MUI, dan produsen/pelaku usaha untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat konsumen dalam mengonsumsi suatu produk. Produk halal via sertifikasi halal adalah bagian yang tak terpisahkan dalam mewujudkan aspek keamanan dan keselamatan pada produk makanan, minuman, obat obatan, kosmetika, dan produk lainnya. ***