160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html

Pascaputusan MK, YLKI Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Label Peringatan GGL 

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana. Foto: corebusiness.co.id/Syarif.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan dan minuman kemasan.

Sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, YLKI menilai informasi nilai gizi tidak cukup hanya tersedia secara tekstual, tetapi harus mudah dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen.

“Putusan MK harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada label kemasan agar konsumen dapat memperoleh informasi secara cepat dan jelas sebelum membeli dan mengonsumsi produk,” kata Ketua YLKI, Niti Emiliana melalui keterangan tertulis kepada corebusiness.co.id, Rabu (30/9/2026).

YLKI juga memandang penguatan pencantuman informasi GGL perlu berjalan beriringan dengan kebijakan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).

Menurut Emiliana, pencantuman informasi GGL melalui pencantuman warning label kemasan merupakan bagian dari pemenuhan hak konsumen atas informasi. Sementara pencantuman label cukai MBDK dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi sekaligus kebijakan fiskal yang memberikan tambahan penerimaan negara dan mendorong reformulasi produk oleh industri.

Terkait hal tersebut, YLKI menyampaikan catatan yang ditujukan kepada pemerintah. Pertama, YLKI mendesak pemerintah untuk segera menyusun dan menetapkan aturan pencantuman informasi GGL yang mudah dibaca dan dipahami konsumen dengan label peringatan.

“Informasi kandungan gula, garam, dan lemak harus dapat dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen secara cepat sebelum membeli dan mengonsumsi produk, dengan pencantuman label peringatan pada kemasan harapannya bisa mendorong konsumen untuk memilih produk yang lebih sehat,” terang Emiliana.

Kedua, melibatkan konsumen dalam penyusunan desain dan standar label kemasan.

“Perspektif dan pengalaman konsumen harus menjadi bagian penting dalam penyusunan desain dan standar label, termasuk melalui pengujian pemahaman konsumen untuk memastikan informasi yang disajikan benar-benar efektif,” ujarnya.

Ketiga, YLKI meminta pelaku usaha mematuhi Putusan MK demi kepentingan perlindungan konsumen. Pelaku usaha, ditekankan Emiliana, harus menghormati dan melaksanakan ketentuan yang telah diputuskan MK, khususnya dalam pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan mudah dipahami.

Keempat, menjamin pengawasan dan penegakan terhadap kepatuhan pelaku usaha.

“Pemerintah perlu memastikan ketentuan pencantuman informasi GGL dilaksanakan secara konsisten serta melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan,” ucap Emiliana.

Kelima, menjamin proses penyusunan kebijakan yang transparan dan mengutamakan kepentingan konsumen. YLKI menilai pihak industri perlu dilibatkan untuk memberikan masukan teknis, namun proses penyusunan dan pengambilan keputusan harus tetap transparan serta menempatkan perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat sebagai orientasi utama kebijakan.

Keenam, segera memberlakukan cukai MBDK sebagai instrumen pengendalian konsumsi sekaligus kebijakan fiskal.

Emiliana menyatakan, penerapan cukai MBDK penting untuk mengendalikan konsumsi produk yang berisiko terhadap kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan, sekaligus menjadi instrumen fiskal yang dapat memberikan tambahan penerimaan bagi negara.

“Dengan desain yang tepat, penerimaan tersebut dapat mendukung pembiayaan program kesehatan dan pencegahan penyakit tidak menular, serta mendorong reformulasi produk yang lebih sehat oleh industri,” imbuhnya.

YLKI menilai perlindungan konsumen tidak berhenti pada tersedianya informasi, tetapi juga memastikan informasi tersebut benar-benar dapat dipahami dan digunakan dalam mengambil keputusan. Karena itu, kata Emiliana, YLKI akan terus mengawal implementasi Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 serta mendorong penguatan pencantuman informasi label peringatan GGL dan kebijakan cukai MBDK sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat. (Rif)

 

 

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN