Jakarta,corebusiness.co.id-Ketua Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) Ronald Sulistyanto menyatakan, permintaan penghentian sementara pembangunan refinery alumina dan smelter aluminium berbahan baku bauksit terlalu dini. Menurutnya, program pembangunan industri hilir bauksit saat ini sudah on the track.
Pernyataan Ronald menanggapi usulan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Melati Sarnita kepada pimpinan dan anggota Komisi VI DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pertengahan April 2026.
Melati memberikan peringatan dini terkait potensi terjadinya excess kapasitas produksi aluminium nasional yang masif pada tahun 2035. Berdasarkan proyeksi perusahaan, total produksi aluminium primer Indonesia diperkirakan menembus 4,9 juta ton per tahun, sementara serapan pasar domestik diprediksi hanya mencapai 707 ribu ton, yang memicu kekhawatiran akan terjadinya ketidakseimbangan pasar secara struktural.
Ia mengungkapkan, ledakan kapasitas produksi ini dipicu oleh rencana pembangunan smelter baru oleh sekitar 15 perusahaan. Jika seluruh izin tersebut terealisasi, Indonesia terancam menghadapi situasi oversupply yang dapat menekan harga dan mempercepat penipisan cadangan bauksit nasional.
Sebagai bahan evaluasi, Inalum mengajak pemerintah dan parlemen untuk mengambil pelajaran dari strategi hilirisasi nikel yang sempat mengalami tekanan harga akibat produksi masif. Melati mencatat fluktuasi penawaran dan permintaan telah menyebabkan harga nikel turun hingga hampir 50% sejak tahun 2022. Karena itu, Inalum merekomendasikan perlunya kebijakan moratorium terhadap pembangunan refinery alumina dan smelter aluminium baru.
Untuk diketahui, bijih bauksit merupakan bahan untuk membuat aluminium, logam yang menjadi bahan baku penting beragam industri, mulai perlengkapan rumah tangga, peralatan medis, otomotif, sampai teknologi energi terbarukan, seperti baterai (Battery Energy Storage System/BESS).
Kementerian ESDM mencatat, saat ini ada empat smelter yang sudah beroperasi mengolah bijih bauksit di Indonesia, yakni PT Indonesia Chemical Alumina (ICA), PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (ekspansi), PT Bintan Alumina Indonesia.
Menilik masih minimnya smelter bauksit yang berproduksi, Ronald memandang bahwa usulan Inalum terlalu berlebihan.
“Kalau ada pendapat yang menyatakan industri bauksit sedang berlomba-lomba membangun smelter, itu tidak seluruhnya benar. Karena, kebutuhan capex-nya (belanja modal) sangat besar,” kata Ronald dalam Closing Bell, CNBC Indonesia, dikutip Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, jika bauksit akan menjadi primadona baru yang sedang bertumbuh, ia memperkirakan sudah berdiri lebih dari sepuluh smelter. Tapi berjalannya waktu dari 2012 hingga 2026, baru tiga atau empat smelter yang berproduksi.
“Artinya, kondisinya agak tertatih-tatih. Jadi, kalau kita bicara moratorium, masih terlalu pagi,” ucapnya.
Dari sisi cadangan, Ronald menyebutkan cukup besar. Cukup untuk memenuhi kebutuhan bahan baku refinery dan smelter yang ada di Indonesia dengan sistem perizinan Hak Guna Bangunan (HGB), untuk masa operasional antara 25 hingga 30 tahun.
“Saat ini pembangunan industri hilir bauksit untuk menjadi alumina dan aluminium sudah berada dalam jalur yang tepat,” tegasnya.
Sejumlah data mencatat cadangan bauksit RI. Salah satunya ada yang menyebutkan 1,9 miliar metrik ton. Ronald berasumsi, katakan mengunakan parameter cadangan bauksit 1,6 miliar metrik ton. Angka itu sudah cukup besar.
Ronald menguraikan, cadangan bauksit sebagian besar tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Riau. Hanya saja, hampir 97 persen lokasi tambang bauksit mayoritas berhimpitan dengan kawasan perkebunan.
Perkebunan skala besar di Indonesia umumnya menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengusahakan tanah negara, terutama untuk komoditas seperti kelapa sawit. HGU memberikan hak pemanfaatan tanah dalam jangka waktu terbatas (biasanya 35 tahun, dapat diperpanjang) untuk kegiatan pertanian, perikanan, atau peternakan.
Jika IUP bauksit ada di dalam area perkebunanan, kata Ronald, mau tidak mau sistem kerja samanya harus business to business (B to B). Masalahnya, tidak semua perusahaan perkebunan mau B to B dengan perusahaan tambang.
Karena itu, menurut dia, perlu ditata kembali aturan main kerja sama ini, sehingga antara perusahaan tambang dan perusahaan perkebunan mempunyai hak yang sama. Pasalnya, kondisinya saat ini terjadi benturan di antara dua izin yang berbeda, yaitu HGU dan IUP.
Sementara IUP tidak serta merta menjadi jaminan area lokasi tambang menjadi perusahaan tambang, jika belum dibebaskan, atau belum diproses pinjam pakai.
“Itu mungkin yang dikhawatirkan cadangan bauksit tidak sesuai dengan yang telah diumumkan bahwa Indonesia mempunyai cadangan bausik besar sekali,” imbuhnya.
Ronald menekankan, karena itu, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan kawasan pertambangan dengan perkebunan harus sinergis. Sehingga tidak kekakuan dari perusahaan perkebunan tidak mengizinkan perusahaan tambang mengeksplorasi dan mengeksploitasi bauksit yang berada di tanah perkebunan.
Dilema lain, pelaku hulu sedang berpikir keras untuk terus melanjutkan kegiatan usahanya, lantaran transaksi jual-beli bauksit tidak sesuai dengan ketentuan Harga Patokan Mineral (HPM) dari Kementerian ESDM. Sementara HPM menjadi patokan perhitungan pajak transaksi penjualan bauksit. Di sisi lain, harga pembelian bauksit pelaku hulu oleh pelaku hilir di bawah ketentuan HPM.
ABI berharap HPM, yang notabene dibuat oleh pemerintah, menjadi tolok ukur transaksi harga jual-beli bauksit antara pelaku hulu dan hilir. (Syarif)