Oleh Khudori
SUMBER daging ruminansia besar, baik daging sapi atau kerbau, untuk kebutuhan konsumsi warga Indonesia selama ini dipenuhi dari dua pintu. Pintu pertama dari produksi dalam negeri. Pintu kedua dari impor. Impor pun wujudnya dua macam. Ada yang berbentuk sapi bakalan, yang setelah digemukkan 2,5 hingga 3 bulan setelah tindakan karantina, bisa dipotong. Ada juga impor yang berwujud daging beku.
Impor daging beku juga ada dua: daging sapi dan daging kerbau. Daging beku selama ini dipasok dari Australia, Brasil, Amerika Serikat, Selandia Baru, Spanyol, dan Jepang. Sedangkan impor daging kerbau didatangkan dari India. Di luar itu, ada impor sapi indukan atau betina produktif. Bukan untuk dipotong dan diambil dagingnya, tetapi untuk meningkatkan populasi sapi nasional guna mengejar target swasembada.
Merujuk data pemerintah, produksi daging sapi/kerbau domestik selama ini menopang sekitar 45-46% dari kebutuhan dalam negeri. Sisanya disokong impor. Menurut Sensus Pertanian 2023, jumlah ternak sapi dan kerbau menurun 10 tahun terakhir: dari 14,23 juta ekor pada 2013 menjadi 11,79 juta ekor pada 2023 atau menurun 17,2%. Sebanyak 11,32 juta dari 11,79 juta ekor adalah sapi potong dan sapi perah, sisanya kerbau. Dalam 10 tahun itu populasi sapi turun dari 13,1 juta ekor menjadi 11,3 juta ekor, sedangkan populasi kerbau turun dari 1,109 juta ekor tinggal 470-an ribu ekor.
Sapi-sapi itu terkonsentrasi di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara. Sementara populasi kerbau terbanyak ada di Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Aceh. Kalau keduanya digabung, Jawa Timur menjadi jawara: 3,356 juta ekor. Disusul Jawa Tengah (1,311 juta ekor), Sulawesi Selatan (933 ribu ekor), Nusa Tenggara Barat (910 ribu ekor), dan Nusa Tenggara Timur (844 ribu ekor).
Penurunan drastis populasi (sapi/kerbau) diduga karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kembali mewabah pada Mei 2022. Sebelumnya, melalui serangkaian kebijakan dan tindakan masif secara berkelanjutan selama satu abad, Indonesia bebas dari PMK pada 1986. Kerugian ekonomi langsung karena wabah PMK mencapai Rp11,6 triliun. Selain itu, kerugian menangani PMK selama seabad (1887-1986) mencapai US$1,66 miliar.
Berbeda ketika kembali mewabah, saat ini perkembangan PMK sulit dipantau. Tidak diketahui pasti sekarang berapa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa dengan kasus aktif PMK. Rujukan untuk memantau PMK oleh Kementerian Pertanian maupun Badan Nasional Penanggulangan Bencana tak tersedia lagi. Padahal, merujuk Badan Kesehatan Hewan Dunia, PMK adalah penyakit hewan paling berbahaya dan ada di daftar A. Inang virus PMK amat luas, dan ia bisa menyebar lewat udara hingga jarak 200 km.
Pada Januari 2026 dilaporkan sekitar 800 ekor sapi terpapar PMK. Ini mengulang awal tahun 2025. Tidak tampak kehebohan, kecuali ada kabar bahwa Kementerian Pertanian mulai mendistribusikan 4 juta vaksin PMK tahun 2026, selain melakukan pengendalian. Mendistribusikan 4 juta vaksin tentu kurang memadai. Karena hanya mencakup 33,9% dari populasi sapi/kerbau. Pertanyaannya, bagaimana kondisi sapi/kerbau saat ini? Karena, telah ada gejala normalisasi PMK sebagai “penyakit yang akan selalu ada”.
Tanpa kejelasan jumlah populasi sapi/kerbau dan sejauh mana populasi itu bisa menopang kebutuhan daging di Ramadan dan Idulfitri, yang dipertaruhkan adalah kepastian pasokan ke pasar. Kalau pasokan daging (sapi/kerbau) produksi domestik ini tak bisa dipastikan, kenaikan harga adalah keniscayaan. Itu hukum besi supply–demand. Pada saat yang sama, seperti diulas dalam analisis “Diskriminasi Menahun: Daging Sapi vs Daging Kerbau”, 25 Februari 2026, pasokan sapi dari feedlot kemungkinan menurun. Jika dua sumber pasokan ini turun, pasokan akan turun drastis.
Di sisi lain, daging kerbau dari India yang pertama kali didatangkan pada 2016 dan dimaksudkan untuk menekan harga daging sapi di pasar justru harganya terus meroket. Merujuk panel harga Badan Pangan Nasional, sebulan terakhir (26 Januari-26 Februari 2026), rerata harga daging kerbau di konsumen Rp111.848/kg. Jauh melampaui harga acuan penjualan di konsumen seperti diatur di Peraturan Bapanas 12/2024: Rp80 ribu per kg. Ini berarti harga daging kerbau impor sekitar 39,8% di atas harga acuan.
Menstabilkan harga dengan mengikat feedlot dan rumah pemotongan hewan masing-masing menjual maksimal harga Rp55 ribu per kg dan Rp56 ribu per kg bobot hidup, seperti diatur dalam surat edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (tertanggal 27 Januari 2026 dan 2 Februari 2026), dipastikan tidak akan mampu mengendalikan keseluruhan harga daging sapi yang beredar di pasaran.
Ada gejala, peternak menunda penjualan ternak saat ini. Mereka menunggu Iduladha. Ketika jumlah sapi lokal siap potong terbatas, harga di peternak akan tinggi. Ini membuat harga sapi lokal per kg bobot hidup di RPH juga tinggi. Ujung-ujungnya, ketika dipotong dan dijual oleh pedagang, harga yang diterima konsumen akan tinggi. Potensial melampaui harga acuan: Rp130 ribu-Rp140 ribu per kg. Ketika itu terjadi, harga daging kerbau potensial ikut naik. Itu yang terjadi sejak 2017 sampai saat ini.
Tahun 2026 ini pemerintah merencanakan mengimpor 400 ribu ekor sapi indukan, 700 ribu ekor sapi bakalan, dan 297 ribu ton daging beku. Impor sapi bakalan dibagi dua: 600 ribu ekor (setara 120 ribu ton daging) diserahkan ke swasta, sisanya 100 ribu ekor (setara 20 ribu ton daging) ke BUMN (PT Berdikari). Demikian pula impor daging beku: 250 ribu ton diserahkan ke BUMN (PT Berdikari) dan 47 ribu ton ke swasta. Sebanyak 100 ribu ton dari 250 ribu ton itu berupa daging kerbau asal India.
Khusus untuk impor daging sapi beku, tahun ini BUMN menjadi pemegang kuota mayoritas (76%). Ini berkebalikan dari tahun 2025 ketika swasta mengantongi kuota impor 180 ribu ton. Apabila ditambah kuota impor daging kerbau asal India dan impor 100 ribu ekor bakalan berarti BUMN menguasai 270 ribu ton dari total kuota impor 437 ribu ton setara daging (sapi/kerbau) atau 61,7%. Idealnya, BUMN menjadi kontributor paling penting untuk memastikan pasokan dan stabilitas harga. Apakah itu sudah terjadi?
Jika BUMN sudah berfungsi sebagai pemasti pasokan dan stabilitas harga, tentu tak perlu ada kebijakan menekan pelaku usaha seperti saat ini. Diakui atau tidak, BUMN yang ditugaskan mengimpor kapasitasnya belum memadai. Baik kapasitas sumber daya, infrastruktur pendukung (gudang, trucking, jejaring distribusi, dan lainnya) maupun kemampuan keuangan. Bila akhirnya BUMN operator itu bekerja sama dengan pihak lain yang lebih mumpuni dalam banyak hal, adalah hal lumrah. Kalau kemudian kontrol pasokan dan harga potensial dikendalikan mitra kerja sama, bukankah itu lumrah juga.
Pada titik ini, pertanyaan yang relevan: tepatkah mengalihkan mayoritas aktivitas bisnis yang semula diserahkan/ditangani swasta ke BUMN? Merujuk isi konstitusi, BUMN adalah salah satu pelaku ekonomi penting, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. BUMN berperan sebagai agen pembangunan dan penyedia layanan publik untuk kemakmuran rakyat. Akan tetapi bila BUMN yang diserahi tugas itu belum sepenuhnya siap, bukankah yang dirugikan adalah masyarakat, pelaku usaha, dan ekonomi secara luas. Alih-alih memperbaiki keadaan, bisa-bisa menciptakan pemburu rente baru. (Penulis adalah Pengurus Pusat PERHEPI dan Anggota Ketahanan Pangan INKINDO).