
Namun dengan adanya RUPTL terbaru, kami berharap regulasi turunan bisa memberikan kepastian, baik bagi konsumen maupun pelaku industri.
Pengaruh ketidakpastian regulasi terhadap perusahaan PLTS atap?
Kami melihat pemerintah masih belum seutuhnya mendukung PLTS, dikarenakan adanya kepentingan tertentu. Memang, jika dilihat dari target PLTS di RUPTL terbaru cukup besar, 17,1 GW. Salah satu yang masih menjadi penghambat adalah pada tahap proses registrasi perizinan. PLN hanya memberikan kesempatan kepada perusahaan PLTS melakukan proses registrasi perizinan setahun hanya dua kali, yaitu di Januari dan Juni.
Kami berharap PLN menghapus sistem pembatasan registrasi perizinan. Karena tidak adanya ketentuan dasar proses registrasi perizinan hanya dilakukan setahun dua kali. Kami minta registrasi dapat dilakukan setiap waktu.
Untuk pemberian insentif, dalam hal apa saja dinilai belum maksimal?
Jika mengacu Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 yang diubah menjadi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 mengatur tentang berbagai dukungan dan insentif bagi konsumen PLTS atap, termasuk insentif fiskal, kemudahan perizinan, dan penetapan harga beli listrik dari sumber EBT.
Sebelumnya, berdasarkan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 ada ketentuan sistem jual beli listrik. Jadi, pengguna PLTS atap yang mempunyai kelebihan daya listrik bisa menjual ke PLN. Ketika itu antusiasme masyarakat luar biasa.
Sekarang, meskipun porsi kapasitas PLTS lebih besar (17,1 GW), namun proses registrasi perizinan masih dibatasi, di mana setahun hanya dua kali, dan pemberian insentif juga belum maksimal. Hal ini menjadi penyebab antusiasme masyarakat menjadi berkurang.
Dukungan Perplatsi dalam pengadaan PLTS 17,1 GW?
Kami di Perplatsi memiliki tiga pendekatan utama. Pertama, menguatkan kompetensi teknis melalui pelatihan dan sertifikasi SDM. Kedua, memperkuat sinergi antara anggota dengan lembaga keuangan untuk mendukung pembiayaan proyek. Dan ketiga, mendorong inovasi model bisnis berbasis komunitas dan industri.
Tahapan teknis pemasangan PLTS atap?
Secara umum mekanisme pemasangan PLTS atap terdiri dari tahap konsultasi awal, misalnya terkait besaran daya dan beban listrik yang ingin digunakan konsumen hingga gambaran biaya pembangunan PLTS atap.
Setelah itu, tim teknis melakukan survei lokasi, dilanjutkan perencanaan dan desain sistem sesuai kebutuhan daya, pengurusan izin (khususnya ke PLN), pemasangan, lalu commissioning, dan integrasi ke jaringan. Dalam praktiknya, tantangan bisa muncul di tahap izin dan sinkronisasi sistem.
Terlepas dari aspek bisnis, kami mendukung penyediaan energi listrik yang lebih ramah terhadap lingkungan. Selain itu, kami ngin berkontribusi meringankan beban negara dari pemberian subsidi listrik kepada masyarakat.
Masyarakat sebenarnya ingin ikut andil memasang PLTS atap, karena mereka juga punya hak untuk memutuskan dalam penggunaan listrik, apakah bersumber dari PLTS, PLTA, PLTU, dan sumber energi listrik lainnya. Di sisi lain, energi listrik yang bersumber dari matahari bukan milik negara, namun milik Sang Pencipta.
Dukungan SDM yang memenuhi kriteria tenaga teknis pemasangan PLTS atap?
SDM adalah tulang punggung dari keberhasilan program ini. Kami terus mendorong sertifikasi teknisi melalui lembaga yang diakui, dan pelatihan secara kontinyu. Ini bukan hanya soal teknis instalasi, tapi juga soal keamanan, efisiensi sistem, dan pelayanan purna jual.