Jakarta,corebusiness.co.id-Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto, menyampaikan update proyek dan hilirisasi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam forum tersebut, Bernardus menegaskan komitmen Perseroan, baik dalam pengembangan proyek, melaksanakan agenda hilirisasi nikel nasional, serta kepatuhan operasional dalam kerangka tata kelola industri pertambangan nasional.
“Perseroan memandang forum RDP sebagai ruang dialog yang konstruktif untuk memastikan keselarasan antara pelaku usaha, regulator, dan pemangku kepentingan,” kata Bernardus dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Selasa (20/1/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, termasuk MIND ID selaku holding, atas peran pembinaan dan pengawasan yang dijalankan terhadap industri pertambangan nasional.
“Penjelasan kami dalam RDP menegaskan bahwa operasional eksisting, khususnya di Sorowako dan fasilitas smelter, memperoleh alokasi penuh. Sementara untuk proyek pertumbuhan, pendekatannya bertahap dan terukur. Ini merupakan bagian dari tata kelola produksi yang sehat dan patuh terhadap regulasi,” tuturnya.
Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026, disebutkan Bernardus, PT Vale Indonesia mengalokasikan 100 persen kegiatan operasional untuk eksisting di Sorowako, termasuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), guna memastikan keberlanjutan operasi yang telah berjalan.
Selain itu, sekitar 30 persen dialokasikan untuk Indonesia Growth Projects (IGP) Pomalaa, Morowali, dan Sorowako Limonite, yang saat ini masih berada dalam tahap pengembangan secara bertahap dan terukur.
Menyoal aspek perizinan, PT Vale menegaskan bahwa seluruh kegiatan Perseroan di dalam kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan oleh pemerintah, termasuk pemenuhan seluruh ketentuan teknis dan lingkungan yang melekat pada perizinan tersebut.
“Perseroan tidak melakukan aktivitas operasional di luar ruang lingkup izin yang sah,” tegas Bernardus.
Menurutnya, selama proses persetujuan RKAB berlangsung, PT Vale Indonesia telah mengikuti peraturan yang berlaku, sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan regulasi dan penghormatan terhadap kewenangan pemerintah dalam menata produksi nasional, bukan akibat pelanggaran perizinan.
PT Vale Indonesia berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berbasis fakta, dengan mempertimbangkan konteks utama RDP sebagai forum pembaruan proyek dan hilirisasi nasional. (Rif).