
Jakarta,corebusiness.co.id-Pegiat perlindungan konsumen, Tulus Abadi menyatakan, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran diduga melanggar hukum, baik perdata maupun pidana.
“Sungguh paradoks, jualan ayam goreng sejak 1973 dan mengaku halal, ternyata tidak halal, karena digoreng dengan minyak babi. Dan pihaknya hanya meminta maaf pada publik. Itulah yang dilakukan manajemen Ayam Widuran di Solo, Jateng,” kata Tulus Abadi melalui keterangan tertulis.
Menurut Tulus, minta maaf secara psiko sosial bagus, tapi itu sungguh tidak cukup. Sebab yang dilakukan Ayam Widuran sudah berjalan berpuluh tahun, dan dilakukan secara sengaja.
“Jelas hal ini banyak melakukan pelanggaran hukum, baik secara perdata, bahkan pidana. Secara diametral yang dilakukan manajemen Ayam Widuran adalah melanggar berbagai produk hukum, khususnya UU Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal,” ungkapnya.