160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Kemenperin Validasi Pelaku Industri Kecil untuk Akses Fasilitas TKDN Self Declare

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Humas Kemenperin.
750 x 100 PASANG IKLAN

Selanjutnya, Dirjen IKMA juga mengatur rincian komponen utama barang sektor IKM, yang akan digunakan dalam penghitungan nilai TKDN melalui self declare maupun LVI yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian, yaitu berdasarkan Peraturan Dirjen IKMA Nomor 263 Tahun 2025. Dalam Perdirjen ini, komponen utama adalah bagian atau unsur pokok yang membentuk, menentukan, dan memengaruhi fungsi, mutu, serta karakteristik suatu barang.

Perdirjen Rincian komponen utama ini terdiri dari dua bagian. Pada lampiran 1 memuat jenis barang dan rincian komponen utama yang dapat digunakan untuk penghitungan nilai TKDN barang yang dilakukan oleh pelaku usaha industri kecil dan industri menengah untuk sektor pangan, furnitur dan bahan bangunan, kimia, sandang dan kerajinan, serta logam, mesin, elektronika dan alat angkut. Sedangkan pada lampiran 2, digunakan baik oleh IKM dan industri besar sektor aneka.

Reni menyampaikan bahwa bobot penilaian TKDN self declare sama dengan TKDN LVI yaitu terdiri dari 75 persen bahan atau material langsung yang meliputi komponen utama, 10 persen tenaga kerja langsung, serta 15 persen biaya tidak langsung pabrik.

“Prinsip utamanya, sepanjang perusahaan industri melakukan  investasi  dan  produksi, termasuk memiliki  pabrik  dan  alat  produksi  sendiri  di Indonesia, dikerjakan oleh seluruh/sebagian tenaga kerja WNI, maka nilai TKDN minimal 25 persen dapat dicapai,” jelas Reni.

750 x 100 PASANG IKLAN

Ia mengungkapkan apabila barang yang diajukan pelaku usaha industri kecil tidak terdapat dalam Perdirjen IKMA Nomor 263 Tahun 2025, maka juga dapat mengacu pada Peraturan Dirjen Agro Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rincian Komponen Utama Barang Sektor Industri Agro untuk Penghitungan Nilai TKDN, Peraturan Dirjen IKFT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rincian Komponen Utama Barang Sektor Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil untuk Penghitungan Nilai TKDN, serta Peraturan Dirjen ILMATE Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rincian Komponen Utama Barang Sektor Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika untuk Penghitungan Nilai TKDN.

Komponen utama dari daftar barang yang telah diatur dalam seluruh Perdirjen tersebut yaitu berdasarkan struktur biaya, serta dapat juga komponen yang biayanya kecil tetapi dijadikan prioritas untuk dikembangkan di dalam negeri. Adapun penentuan daftar barang dan komponen utama ini telah dilakukan oleh masing-masing Direktorat Pembina dengan melibatkan asosiasi dan perusahaan industri terkait.

“Kami akan meninjau dan mengevaluasi daftar rincian ini paling sedikit satu kali dalam setahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan,” kata Reni. (Gaska)

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !