160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Kemenperin Validasi Pelaku Industri Kecil untuk Akses Fasilitas TKDN Self Declare

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Humas Kemenperin.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mereformasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan menghadirkan sistem yang semakin transparan, akuntabel, mudah, dan cepat, sehingga memperkuat daya saing industri nasional dan mendorong penggunaan produk dalam negeri. Reformasi ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Selain skema sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI), pemerintah juga memberikan fasilitas kepada pelaku industri kecil untuk dapat mendapatkan Sertifikat TKDN melalui skema self declare yang dapat diakses secara gratis dan mudah melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Penyederhanaan penghitungan dan perlakuan khusus untuk industri kecil melalui mekanisme self declare dilakukan untuk mengangkat kemampuan industri kecil agar semakin percaya diri bermain di pasar yang lebih besar. Namun, reformasi kebijakan ini tetap melalui pengawasan dengan adanya pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data industri sebelum pengajuan TKDN produk industri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/3).

Agus mengungkapkan, pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data industri ini penting untuk menghindari praktik penyalahgunaan permohonan TKDN self declare.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Sertifikasi TKDN self declare ini merupakan bentuk kemudahan bagi industri kecil dengan waktu sertifikasi yang lebih singkat dan tanpa beban biaya, untuk mendapatkan sertifikat TKDN yang berlaku selama lima tahun,” ucap Agus.

Oleh sebab itu, Kemenperin memberlakukan mekanisme validasi pelaku usaha industri kecil di SIINas bagi setiap pelaku usaha industri kecil yang ingin mengajukan TKDN self declare. Hal ini diatur dalam peraturan turunan Peraturan Direktur Jenderal IKMA Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Validasi Pelaku Usaha Industri Kecil dalam Rangka Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Barang secara Self Declare.

“Proses validasi harus dilakukan sebelum pengajuan sertifikasi, agar hanya pelaku usaha yang telah divalidasi sebagai industri kecil yang dapat mengajukan permohonan sertifikasi TKDN self declare. Dengan begitu, industri kecil yang telah memiliki sertifikat TKDN Self Declare dapat berpartisipasi lebih luas lagi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025, perusahaan yang dapat mengakses permohonan TKDN self declare yaitu perusahaan industri kecil yang terdaftar di SIINas, memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan KBLI bidang usaha sektor industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah menyampaikan data industri melalui SIINas.

750 x 100 PASANG IKLAN

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengungkapkan, sesuai dengan Perdirjen tersebut, untuk mendapatkan persetujuan validasi, pelaku usaha industri yang telah mengisi data perusahaan dan menyampaikan laporan perusahaan triwulan terakhir, wajib mengajukan permohonan validasi sebagai industri kecil melalui SIINas. Permohonan validasi tersebut disertai dengan unggahan bukti video proses produksi di pabrik dan video lokasi usaha atau area pabrik atau area produksi yang disertai penyematan (tagging) informasi lokasi geografis.

“Setelah itu, tim Validasi Ditjen IKMA akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data perusahaan dan video dengan jangka waktu maksimal sepuluh hari sejak tanggal permohonan diterima. Tim juga dapat melakukan pemeriksaan secara langsung ke lapangan maupun secara daring,” jelas Reni.

Hingga 22 Februari 2026 terdapat 121 perusahaan yang telah valid sebagai industri kecil. Perusahaan inilah yang dapat mengajukan permohonan TKDN self declare.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !