Jakarta,corebusiness.co.id-Kementerian Perindustrian mendorong penyerapan batik yang diproduksi industri kecil dan menengah (IKM) menjadi seragam jamaah haji. Apa saja syaratnya?
Pemerintah terus berupaya untuk mendukung pengembangan industri batik melalui berbagai kebijakan dan program, terutama melalui peran aktif dalam memperkuat rantai pasok industri batik. Kementerian Perindustrian juga aktif mengembangkan dan memperluas pasar industri batik di dalam negeri yang potensial, termasuk membuka kerja sama dengan seluruh stakeholder untuk memberdayakan industri kecil dan menengah (IKM) batik.
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian (Dirjen IKMA), Reni Yanita mengapresiasi Kementerian Agama atas upaya mendukung pertumbuhan industri batik dengan memberikan kesempatan kepada IKM Batik Cap untuk mengisi pasar seragam batik haji. Langkah ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama 1083 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 366 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jamaah Haji.
Menurutnya, dengan adanya SK Dirjen PHU tersebut, pada tahun 2024 ini, izin produksi seragam batik jamaah haji hanya diberikan kepada 81 IKM terpilih.
“Tentunya peralihan ini menjadi fenomena tersendiri yang secara ekonomi dapat memberikan gairah pasar dalam negeri kepada Industri Batik Cap nasional,” kata Reni saat membuka Pameran Industri Batik Nusantara (IBN) 2024 di Plasa Industri, Kementerian Perindustrian, Selasa (19/11), melalui siaran pers.
Adapun syarat untuk mendapatkan SK Izin Produksi seragam haji di antaranya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik), memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau dalam proses sertifikasi Batikmark, memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi, serta memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.