Jakarta,corebusiness.co.id-Pemerintah Indonesia masih melarang penjualan iPhone terbaru dari Apple di dalam negeri. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan alasannya.
Kementerian Perindustrian telah melaksanakan rapat pimpinan untuk menanggapi proposal yang telah diajukan Apple Inc. Melalui asesmen teknokratis, Kemenperin menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan keempat aspek tersebut. Pertama, berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia. Saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi/pabrik di Indonesia.
“Kedua, perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Terakhir, penciptaan lapangan kerja di Indonesia,” ungkap Agus Gumiwang melalui keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).
Berdasarkan rapat pimpinan tersebut, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut. Di sisi lain, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.