SIINas Wajibkan Industri Laporkan Data Empat Kali setiap Tahun
Jakarta,corebusiness.co.id-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Seluruh pelaku usaha industri wajib melaporkan data empat kali setiap tahun Melalui penerapan regulasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan […]