Kabid Inteldakim Haryono: Keberhasilan Penanganan Keimigrasian Bukan Semata dari Tingginya Angka

Semarang,corebusiness.co.id-Dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan, petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) mengacu kepada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian. Bagaimana tren pelanggaran keimigrasian di Semarang? Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah menggelar kegiatan Pelantikan Pejabat Administrator yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas […]