KPPU Putusakan Sanksi Denda 97 Pelaku Usaha Pinjaman Daring
Jakarta,corebusiness.co.id-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending atau pinjaman daring) terbukti melanggar Pasal 5 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU I/2025. “Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjaman daring dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai […]




