Menyulap Bekas Tambang Menjadi Kawasan Wisata
Jakarta,corebusiness.co.id– Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang. PTBA memilih menyulap bekas tambang batubara menjadi kawasan destinasi wisata. Sopir bus yang membawa awak jurnalis menghentikan laju kendaraan setiba di area parkiran kawasan wisata Danau Kaolin yang terletak di Desa Nibung, Kecamatan Koba, […]