160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Sembilan Fakta UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas Harus Direvisi atau Dicabut

750 x 100 PASANG IKLAN

Oleh: Dr. Kurtubi, S.E., M.Sp., M.Sc

Ikatan Alumni Lemhanas (IKAL) Strategic Center menyelenggarakan Focused Group Discussion (FGD) dengan tema “Urgensi Revisi UU Migas No 22 Tahun 2001 menuju Ketahanan Energi Nasional”. FGD terselenggara melalui kerja sama antara IKAL Strategic Centre dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Hotel Grand Orchad, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024.

FGD menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001 tentang Migas semakin mendesak, seiring dengan dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012 yang menyatakan 13 pasal dalam undang-undang tersebut inkonstitusional.

Kevakuman hukum yang terjadi memaksa pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan diskresi melalui peraturan menteri, yang justru menjauhkan pengelolaan minyak dan gas bumi dari orientasi kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Kondisi ini menurunkan peran negara dalam mengelola kekayaan sumber daya alam, membuka peluang yang lebih besar bagi swasta dalam eksplorasi dan eksploitasi migas, dan mengurangi kemampuan pemerintah dalam mengawasi aktivitas pengelolaan tersebut.

750 x 100 PASANG IKLAN

Secara historis, perubahan status PT Pertamina menjadi perusahaan yang lebih berorientasi bisnis telah mengurangi perannya dalam memastikan kesejahteraan rakyat. Hal ini berdampak pada menurunnya tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan bahan bakar minyak dan gas yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, yang merupakan faktor kunci dalam kemandirian ekonomi dan pembangunan nasional.

Saya diundang sebagai narasumber untuk menyampaikan presentasi materi makalah selama 45 menit terkait bahasan “Urgensi Revisi Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001 menuju Ketahanan Energi Nasional”. Saat presentasi, saya sampaikan bahwa secara geologis potensi cadangan migas di negara kita masih sangat besar. Hingga saat ini, jumlah cekungan sedimen (sedimentary basins), di mana cadangan migas terjebak di perut bumi, diketahui sebanyak 130 cekungan. Yang sudah dieksplorasi secara intensif baru sekitar separuhnya.

Sejak Undang-Undang Migas No.22 Tahun 2001 tentang Migas berlaku, kegiatan dan investasi eksplorasi migas menurun anjlok, sehingga selama bertahun-tahun tidak ada sumur minyak baru yang ditemukan. Produksi migas hanya mengandalkan sumur-sumur minyak yang sudah tua.

Saat ini produksi minyak mentah di bawah 600 ribu barel per hari (bph). Angka produksi minyak mentah terendah dalam 50 tahun. Target lifting minyak mentah dalam APBN sudah bertahun-tahun  tidak tercapai, sehingga terjadi defisit neraca perdagangan migas yang akut bertahun-tahun. Hingga hari ini, ketergantungan pada minyak impor sangat besar dan terus meningkat.

750 x 100 PASANG IKLAN

Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Migas merupakan undang-undang yang di-endorce oleh IMF, karena Pemerintah Indonesia pinjam uang dari IMF, persisnya ketika terjadi krisis moneter tahun 1998. UU Migas ini disusun oleh anak bangsa sendiri, bukan oleh direktur atau pegawai IMF.

Pages: 1 2 3
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Core Business

Bincang Kepo

Promo Tutup Yuk, Subscribe !