160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Peternak Ditahan karena Tuduhan Korupsi

750 x 100 PASANG IKLAN

Oleh: Profesor Muladno

CALON Penerima Hibah Program Desa Korporasi Sapi (CPH-DKS) tahun 2021 harus ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sejak 8 April 2025, karena dituduh korupsi merugikan uang negara sebesar Rp 990 juta lebih. CPH tersebut adalah Kelompok Ternak Ngudi Rejeki yang diketuai oleh JS di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Disebut CPH karena secara hukum Barang Milik Negara (BMN) belum dihibahkan ke ketua kelompok ternak tersebut sampai hari ini.

Padahal BMN tersebut telah diserahterimakan ke CPH pada Maret 2022. Nilai BMN yang sudah diserahterimakan sebesar Rp 2.718.980.000 berupa satu unit pengolah pakan, pakan olahan penggemukan, fasilitas digester biogas, pakan olahan pembiakan, timbangan digital, 100 ekor sapi bakalan, dan 17 ekor sapi indukan.

Perkara tuduhan kepada CPH ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tinggi Tipikor (tindak pidana korupsi) Provinsi Jawa Timur.

750 x 100 PASANG IKLAN

Perkara ini merupakan kejadian tidak biasa di Indonesia. Pada umumnya pihak yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi adalah penyelenggara program hibah dan bukan penerima hibah.

Untuk diketahui bahwa menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 111/PMK.06/2016, pemindahtanganan BMN dari penyelenggara program hibah (Kementerian Pertanian) kepada penerima hibah (Kelompok Ternak Ngudi Rejeki) dinyatakan sah setelah naskah perjanjian hibah BMN ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut.

Ternyata naskah perjanjian ini baru ditandatangani oleh Kementerian Pertanian saja, sedangkan JS baru diminta untuk menandatangani pada Agustus 2025 lalu, namun JS tidak bersedia menandatangani.

Tidak Korupsi, tapi Rugi Besar

750 x 100 PASANG IKLAN

Karena salah satu komponen BMN adalah barang hidup, yaitu 100 ekor sapi bakalan dan 17 ekor sapi indukan, maka JS beserta kelompok ternak Ngudi Rejeki harus memeliharanya sesuai petunjuk teknis yang disiapkan oleh Kementerian Pertanian RI. Substansi petunjuk teknis adalah penambahan populasi sapi melalui pembiakan 17 ekor sapi indukan, sedangkan 100 ekor sapi bakalan digunakan untuk usaha penggemukan yang hasilnya digunakan untuk menyokong usaha pembiakan.

Pages: 1 2
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !