Oleh: Tulus Abadi
KEMARIN, di Washington DC, Presiden RI Prabowo telah menandatangani perjanjian dagang dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Sekilas mata memandang, perjanjian itu tampak menguntungkan kedua belah pihak. Tetapi sejatinya, dari sisi kebijakan publik dan ekonomi, ibarat main sepak bola, dalam perjanjian dagang itu Indonesia telah kebobolan empat gol, tanpa balas.
Keempat gol itu adalah, gol pertama, kebijakan tarif, yakni tarif Indonesia dari nol persen ke 19 persen, sementara tarif seluruh produk AS jadi nol persen. Gol kedua, Indonesia wajib impor. Indonesia wajib beli produk AS dalam jumlah besar, dari berbagai produk. Gol ketiga, pemerintah membuka pasar Indonesia untuk semua produk AS, tanpa rem dan kontrol. Dan gol keempat adalah transfer data konsumen Indonesia ke AS.
Lalu, bagaimana dampak konkret bagi kepentingan publik dan perlindungan konsumen? Ada beberapa persoalan yang harus dicermati, karena berpotensi merugikan kepentingan publik dan perlindungan konsumen, bahkan ekonomi mikro di Indonesia.
Pertama, masyarakat akan mengalami kesulitan memilih barang dan jasa yang lebih variatif, plus harganya berpotensi lebih mahal, tersebab didominasi oleh produk impor dari Amerika. Dengan kata lain berpotensi menggerus daya beli masyarakat.
Kedua, untuk jasa transportasi udara, berpotensi akan makin mahal, karena kita dipaksa untuk menggunakan pesawat jenis Boeing. Indonesia wajib memborong 50 buah jenis pesawat merek Boeing. Merek pesawat lain yang lebih kompetitif, akan tergusur. Padahal saat ini harga tiket pesawat sudah dikeluhkan konsumen, karena mahal. Demikian juga untuk harga BBM berpotensi mengalami kenaikan, karena kita harus mengimpor minyak mentah dari AS, yang bisa jadi lebih mahal, dibandingkan impor dari negara lain.
Ketiga, potensi peredaran produk yang tidak halal, baik untuk makanan, kosmetik dan obat-obatan. Sebab dalam perjanjian dagang ini, regulasi dan kebijakan halal Indonesia tidak berlaku pada produk impor dari AS. Jadi ada relaksasi.
Keempat, akan merontokkan keberadaan produk lokal, baik produk yang skala nasional maupun produk UKM UMKM.
Kelima, produk impor dari AS juga berpotensi menggerus kebijakan (Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Jadi ada inkonsistensi dengan kebijakan TKDN.
Keenam, perjanjian dagang itu juga berpotensi mematikan eskpor produk Indonesia ke AS, karena dikenakan tarif 19 persen.
Dan ketujuh, potensi pelanggaran data pribadi masyarakat Indonesia. Data pribadi masyarakat Indonesia berpotensi dikomersialisasikan, tanpa ada persetujuan dari masyarakat sebagai pemilik data pribadi. (Penulis adalah Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI))