160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Lipatgandakan Penerimaan APBN Tanpa Memberatkan Rakyat

750 x 100 PASANG IKLAN

Oleh: Dr. Kurtubi

SAYA tetap sarankan kepada pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR RI agar tata kelola aset kekayaan negara yang berupa Sumber Daya Alam (SDA) pertambangan supaya diluruskan.

Karena hingga saat ini masih menggunakan sistem pengelolaan zaman penjajahan Belanda. Menerapkan sistim Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Konsesi dengan sistem Kontrak Karya yang merupakan copy paste dari sistem zaman Kolonial yang bersumber dari Undang-Undang Pertambangan Indische Mijnwet.

Kemudian faktanya sistem zaman Kolonial ini dilanggengkan lewat UU Minerba No.4/2009 dan UU Minerba No.3/2020. Menerapkan sistem Konsesi “B to G” yang dikeluarkan oleh pemerintah.

750 x 100 PASANG IKLAN

Ketika di Komisi VII DPRRI periode 2014-2019 saya sudah sarankan lewat media Bergelora.com agar sistem IUP diganti dengan sistem Kontrak Bagi Hasil “B to B” yang memastikan bagian negara dari penambangan minerba harus lebih besar dari keuntungan yang diperoleh penambang dengan porsi 65 persen untuk pemerintah dan 35 persen untuk penambang setelah cost recovery.

Apabila terjadi fenomena windfall profit karena naiknya harga produk pertambangan di pasar dunia, Presiden RI yang berdaulat berhak mengadopsi dengan menaikkan porsi negara menjadi 85 persen dan penambang memperoleh 15 persen.

Pergantian sistem dari Konsesi ke Kontrak Bagi Hasil juga untuk menghindari penyalahgunaan wewenang mengeluarkan IUP menjadi sumber korupsi oleh oknum pemerintah mulai dari bupati, gubernur, dirjen, hingga menteri. Sudah saatnya sistem IUP diganti dengan sistem tata kelola yang konstitusional karena pengelolaan SDA sudah diatur dalam konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Aset ini harus dikuasai oleh negara untuk dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Indonesia yang sudah dikenal sebagai pemain utama kelas dunia di bidang industri pertambangan emas, batubara, dan nikel.

750 x 100 PASANG IKLAN

Indonesia saat ini merupakan produsen emas nomor 6 terbesar di dunia,  produksi Batubara Indonesia merupakan nomor 3 terbesar di dunia. Bahkan produksi pertambangan nikel yang sangat dibutuhkan dunia saat ini, Indonesia merupakan produsen nikel nomor 1 di dunia.

Kita sudah merdeka 80 tahun, potensi cadangan dari aset SDA pertambangan yang ada di negara kita sangatlah besar dan beragam.

Aset ini merupakan anugerah Ilahi kepada bangsa kita. Seharusnya pengelolaannya harus optimal untuk kemakmuran rakyat.

Sehingga sudah seharusnya UU yang mengatur pengelolaan pertambangan ini harus sesuai dengan konstitusi.

750 x 100 PASANG IKLAN

Namun, faktanya hingga saat ini UU yang mengatur pertambangan migas dan minerba tidak menggunakan sistem Kontrak Bagi Hasil yang  mengharuskan hasil keuntungan dari penambangannya berupa pajak dan royalti yang disetor ke negara harus lebih besar dari keuntungan bersih yang diperoleh penambang. Dengan pembagian 65 persen disetor ke negara dan 35 persen untuk penambang.

Pages: 1 2
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !