Bayu Krisnamurthi
JURUS kungfu Zui Quan adalah gaya bela diri Tiongkok kuno yang meniru gerakan orang mabuk. Gaya ini terkenal mematikan karena gerakannya yang tidak terduga. Menggunakan teknik tipuan, jatuh, berguling, sangat fleksibel, namun memiliki daya pukul yang melumpuhkan lawan. Terlihat santai, sempoyongan, dan penuh ketidak pastian, teknik ini bertujuan untuk mengecoh lawan sebelum melancarkan serangan yang mematikan.
Rasanya seperti melihat pertunjukkan jurus dewa mabuk ini ketika mencermati cara Presiden Amerika Serikat Donald Trump bernegosiasi dagang dengan negara negara lain.
April 2025 Trump melancurkan Kebijakan Tarif Resiprokal “Liberation Day” kepada puluhan negara, termasuk Indonesia. Dalam hal ini Indonesia dikenakan tarif 32%. Kebijakan yang mengagetkan dunia itu disertai dengan ungkapan “saya sudah berbaik hati” karena menurut Trump tarif harusnya jauh lebih besar sesuai defisit perdagangan barang yang dialami AS.
Fakta bahwa dalam perdagangan jasa Indonesia yang mengalami defisit, dan jika digabungkan barang dan jasa perdagangan RI dan AS sebenarnya jauh lebih seimbang, tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam penetapan tarif itu.
Juli 2025 Presiden Trump kemudian merevisi tarif impor barang dari Indonesia menjadi 19%. Diduga ada komunikasi bahwa tarif 19% tersebut akan seterusnya berlaku jika perundingan kesepakatan dagang Indonesia AS dapat diselesaikan.
Maka berjalanlah proses negosiasi dan perundingan dagang itu hingga Februari 2026. Dan dalam proses perjalanan waktu itu terjadi banyak perkembangan, termasuk adanya kesepakatan ‘Board of Peace’ dan ketegangan AS – Iran.
Tanggal 19 Februari 2026 kesepakatan RI-AS “Agreement on Reciprocal Trade (ART)” ditanda-tangani. Isinya sangat luas bahkan lebih dari hanya urusan perdagangan. Namun yang menarik adalah apa yang terjadi hari berikutnya.
Rasanya sulit membayangkan bahwa petinggi-petinggi Gedung Putih tidak tahu bahwa tengah terjadi pembahasan di Mahkamah Agung (Supreme Court) Amerika tentang kebijakan tarif yang diterapkan Trump. Justru lebih mudah mereka-reka bahwa ada usaha intensif agar penandatanganan ART AS-RI dapat ditanda tangani tanggal 19 Februari karena tampaknya MA AS akan segera mengeluarkan keputusannya.
Itulah yang terjadi. Tanggal 20 Februari, satu hari setelah kesepakatan ART ditandatangani, MA AS menyatakan kebijakan tarif Liberation Day 5 April 2025 itu ilegal dan dibatalkan.
Menyikapi keputusan MA AS itu Trump mengeluarkan ‘jurus’ lain yang mengagetkan. Tanggal 24 Februari 2026, AS menetapkan tarif universal 10%, yang kemudian diubah lagi menjadi 15%. Tarif ini berlaku selama 150 hari, dan dapat diperpanjang jika disetujui parlemen AS.
Dapat dipahami jika banyak pihak di Indonesia dipusingkan dengan guncangan dan ketidakpastian ini. Mirip-mirip orang yang kena pukulan jurus ‘dewa mabuk’ seperti di film-film silat itu. Misalnya, pertanyaan terbesar adalah lalu apa gunanya berbagai konsesi untuk “membayar” kepastian tarif turun dari 32% menjadi 19% dan mengusahakan agar beberapa barang dikecualikan dari tarif tinggi itu? Karena sekarang ‘dengan sendirinya’ tarifnya hanya 10% atau mungkin 15%.
Jika kesepakatan tentang tarif dalam ART terpengaruh dengan keputusan MA AS, lalu bagaimana dengan kesepakatan lain? Dalam teks ART dapat dilihat bahwa terdapat kesepakatan terkait tarif perdagangan, terkait kebijakan perdagangan nontarif, terkait perdagangan di luar tarif dan nontarif seperti kesepakatan pembelian produk AS oleh Indonesia, dan kesepakatan yang sebenarnya tidak termasuk dalam urusan perdagangan, walaupun memang bisa berpengaruh ke perdagangan.