160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

PT STS: Semua Perizinan Perusahaan untuk Operasi Tambang Nikel Lengkap

Aktivitas bongkar muat tambang nikel PT STS di dermaga.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Pihak PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) menyatakan telah mengantongi semua perizinan dari masing-masing instansi terkait untuk aktivitas tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara,

Menurut sumber dari perusahaan yang tidak ingin disebutkan namanya, sejak STS didirikan tahun 2007 telah melakukan studi kelayakan (feasibility study/FS) tambang nikel mencakup analisis kebutuhan investasi, biaya produksi, potensi pendapatan, kelayakan ekonomi seperti analisis teknis, strategi mitigasi lingkungan, dan analisis dampak sosial.

“STS secara resmi telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), setiap tahun mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), hingga Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sekarang menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH),” jelas sumber tersebut kepada corebusiness.co.id, Sabtu (11/10/2025).

Perusahaan, kata dia, juga sudah mengurus perizinan pembangunan jetty dari Kementerian Perhubungan dan izin terkait tata ruang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk kegiatan bongkar muat barang dan hasil tambang nikel.

750 x 100 PASANG IKLAN

Keterangan tersebut menanggapi pemberitaan dugaan pelanggaran yang dilakukan STS dalam melakukan operasi tambang nikel di kawasan hutan produksi Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

“Jadi perusahaan sudah memiliki izin lengkap menyangkut operasi produksi tambang nikel,” ungkapnya.

Disebut-sebut nama Maria Chandra adalah Direktur Utama PT STS. Namun, sumber tersebut menegaskan bahwa Maria Chandra tidak ada dalam susunan direksi di perusahaan.

Mengutip data resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) menyatakan bahwa Maria bukan pemilik saham PT STS. MODI mencatat nama Zhang Hui sebagai Direktur Utama, Deby Valentina dan Yang Chenlin sebagai Direktur, kemudian Neydo menjabat Komisaris Utama dan Liu Bun sebagai Komisaris Pendamping.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa PT Sambaki Tambang Sentosa bekerja sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan semua kewajiban ke negara pun dipatuhi oleh perusahaan,” tegas sumber tersebut. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !