
Disebutkan, kewajiban BIM, pertama, memberikan masukan dan pandangan atas pelaksanaan perjanjian kerja sama pertambangan. Kedua, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keberlangsungan kerja sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penambangan. Ketiga, menjalin komunikasi yang baik dengan warga sekitar dan pihak-pihak terkait, untuk menjamin keberlangsungan Perjanjian Kerja Sama Penambangan.
Selanjutnya keempat, menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan warga sekitar maupun pihak-pihak terkait, apabila terdapat permasalahan yang menghambat keberlangsungan kerja sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penambangan. Kelima, pada umumnya melakukan segala perbuatan-perbuatan yang diperlukan (dengan persetujuan dari Pihak Pertama), untuk menjamin keberlangsungan Perjanjian Kerja Sama Penambangan.
“Sementara hak yang didapatkan BIM adalah mendapatkan consulting fee dari PT PAM Mineral sebesar US$ 1,75 per metric ton (mt),” jelas Sofian.
Kewajiban PAM, lanjut Sofian, melakukan pembayaran consulting fee sebesar US$ 1,75 per mt kepada BIM. Sedangkan hak PAM Mineral, yaitu mendapatkan jasa konsultasi sesuai dengan kewajiban dari BIM.