Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lokasi tambang PT AOC berada jauh dari permukiman warga maupun aliran sungai. Selain itu, perusahaan telah mengantongi Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan (Sungai) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Nomor 660/0117.1/DLH/PERTEK/B.II/2025. “Seluruh air yang berasal dari kegiatan operasional telah diolah terlebih dahulu sesuai standar lingkungan sebelum dilepaskan ke badan air penerima,” tambah Aman.
PT AOC juga telah mendapatkan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Nomor T-489.RKAB/MB.05/DJB.B/2024 dengan kapasitas produksi sebesar 960.000 MT per tahun. Berdasarkan data rekonsiliasi, realisasi produksi tahun 2024 tercatat sebesar 535.333 ton, masih sesuai dengan kuota yang telah disetujui.

Aman Subagio menegaskan, tidak ada bukti bahwa PT Abadi Ogan Cemerlang melakukan praktik pertambangan ilegal, menggunakan dokumen palsu, atau melakukan kegiatan tanpa izin sebagaimana diberitakan sejumlah media.
“Pemberitaan yang tidak berdasar tentu merugikan citra perusahaan. Karena itu, kami meluruskan bahwa seluruh kegiatan kami dilakukan secara transparan, berizin, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
PT Abadi Ogan Cemerlang juga berkomitmen menjalankan kegiatan usaha pertambangan batubara dengan penuh tanggung jawab, memperhatikan aspek lingkungan, serta menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar. “Kami selalu mengedepankan keselamatan, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial dalam setiap langkah operasional perusahaan,” tutup Aman Subagio. (Rif)