Ogan Komering Ulu,corebusiness.co.id-PT Abadi Ogan Cemerlang (PT AOC) menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan kegiatan operasional penambangan di kawasan hutan produksi. Seluruh aktivitas usaha yang dijalankan berada di wilayah yang telah memiliki izin resmi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur PT AOC, Aman Subagio, menyampaikan klarifikasi resmi tersebut menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar di beberapa media daring terkait aktivitas pertambangan perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
“PT Abadi Ogan Cemerlang tidak melakukan kegiatan operasional penambangan pada kawasan hutan produksi. Seluruh kegiatan usaha kami dilaksanakan di wilayah yang sesuai dengan izin resmi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aman Subagio dalam keterangan resmi, Jumat (24/10/2025)
Ia menjelaskan, PT AOC telah mengantongi seluruh perizinan lingkungan yang sah, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Legalitas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 503/011/KPTS/XXXII/2019 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Penambangan Batubara di Kecamatan Pengandonan dan Kecamatan Semidang Aji, serta Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 660/1202/KPTS/XXV.1/2019 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup.
Aman juga menegaskan bahwa lahan yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan telah melalui proses pembebasan dan ganti rugi yang sah kepada pemilik atau penggarap lahan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh kepala desa setempat.
“Seluruh aktivitas kami dilakukan sesuai prosedur. Tidak benar jika disebut kegiatan penambangan PT AOC berada di wilayah tanpa dasar hukum atau di kawasan hutan produksi,” ujarnya.