
Sudut pandang mereka linier bahwa revisi kedua PP yang menaikkan tarif row material dan produk minerba memiliki dampak signifikan tidak hanya kepada pelaku tambang dan industri hilir, tapi berimbas kepada pendapatan negara. Karenanya pelaku usaha dan asosiasi pertambangan minerba sepakat membuat surat keberatan dan solusi penerimaan negara dari sektor minerba.
Menurut Sekteratis Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, surat ini sifatnya rekomendasi kepada pemerintah atas rencana revisi kedua PP yang berujung kepada naiknya tarif royalti row material dan produk minerba.
“Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh 19 asosiasi pertambangan di Indonesia, dan sore ini akan kami kirimkan ke Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, yang ditembuskan kepada 12 kementerian dan lembaga, termasuk Presiden RI,” kata Meidy kepada wartawan.
Meidy mengutarakan, perubahan tarif royalti ini berlaku kepada semua komoditi minerba, yang semakin menekan pelaku usaha, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi dan regulasi yang sudah ada.
Menurutnya, kenaikan royalti ini akan semakin membebani industri yang saat ini sudah menghadapi biaya operasional tinggi akibat berbagai faktor, seperti kenaikan harga biosolar (B40), penerapan UMR minimum 6,5 persen, serta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, Dana Hasil Ekspor (DHE) 100 persen, Global Minimum Tax 15 persen, kewajiban reklamasi pascatambang, iuran PNPB IPKH, hingga Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Meidy mengatakan, kebijakan perubahan tarif royalti bahkan bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia. Untuk komiditi nikel, misalnya, penerapan tarif bijih nikel antara 14-19 persen dan produk olahan nikel antara 5-7 persen, angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Filipina, yang hanya menerapkan 5–7 persen untuk ore dan 2 persen untuk produk olahan. Bahkan, jika dibandingkan dengan negara lain seperti Australia, antara 5–7,5 persen untuk ore dan 2–5 persen untuk produk olahan, kemudian Brasil yang menerapkan 2–5 persen untuk ore dan 1–3 persen untuk produk olahan.