
Jakarta,corebusiness.co.id-Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyampaikan peraturan pemerintah tentang kenaikan tarif baru royalti mineral dan batubara (minerba) sudah diterbitkan.
“Sudah diterbitkan, sudah keluar nomornya. Tapi ada transisi kurang lebih sekitar sepuluh hari,” kata Bahlil di acara Global Hydrogen Ecosystem 2025 Summit & Exhibition di Jakarta International Convention Centers (JCC), Selasa (15/4/2205), seperti dikutip detik.com.
Menurut Bahlil, dengan sudah terbitnya peraturan pemerintah tersebut, maka kenaikan tarif royalti tersebut sudah berjalan.
Kenaikan tarif royalti minerba tertuang dalam revisi PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurutnya, penerapan tarif royalti baru akan mengikuti pergerakan harga komoditas, sehingga terjadi win-win solution antara pengusaha dan pemerintah.
Bahlil menghargai masukan dan permintaan dari pelaku usaha agar kenaikan tarif royalti baru ini ditunda. Namun, kata dia, pemerintah melihat pada suatu kepentingan yang lebih besar untuk bangsa ini.
19 Asosiasi Tambang Ajukan Keberatan
Sebelumnya, sebanyak 19 asosiasi pertambangan telah mengirimkan surat keberatan akan diberlakukannya tarif royalti baru kepada Kementerian ESDM. Surat tersebut ditembuskan kepada 12 kementerian dan lembaga terkait, termasuk Presiden Prabowo.