“Berita itu hanya ilusi Budiman Damanik, termasuk fitnah melalui media massa online, yang akan segera ditindak lanjuti sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” kata Mirdas dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).
Mirdas mengutarakan, Budiman Damanik selaku Direktur Utama PT Cocoman sejak Oktober 2013 sudah tidak aktif sejak awal tahun 2014, karena kesibukan mengurus perusahaannya sendiri. Kemudian Budiman Damanik mendadak muncul pada September 2021, karena ternyata ada informasi pihak lain menjalin kerja sama melakukan penambangan nikel.
“Pada saat itu Budiman Damanik diduga menerima sejumlah uang sekitar 1 miliar rupiah dari PT RMA yang disetor ke rekening pribadinya. Budiman Damanik melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan dan melaporkannya Kepada pemegang saham dan pengurus lainnya (Iwan Tang Tung Tung dan Kirana Kwee),” ungkap Mirdas.
Soal proses perubahan susunan pemilik saham dan pengurus PT Cocoman, Mirdas mengklaim dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, dan tidak mengurangi kepemilikan saham Budiman Damanik sebanyak 275 lembar.
“Apabila Budiman Damanik tidak menerima keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mengeluarkannya dari jabatan direktur utama dan penambahan modal perusahaan, sehingga merasa persentase kepemilikan sahamnya berkurang (delusi), dia seharusnya mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” tukas Mirdas.
Pihak Cocoman juga menilai laporan Budiman Damanik ke Polda Metro Jaya hanya mengada-ada. Karena, diungkap Mirdas, sejak awal tahun 2014 perusahaan sudah tidak ada kegiatan seiring adanya larangan ekspor. Akibat kebijakan pemerintah tersebut, hingga tahun 2020, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar lebih.