160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Pengusaha Bauksit Buka Suara soal Denda Rp 1,7 Miliar bagi Pelanggar Kawasan Hutan

Ketua Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), Ronald Sulistyanto. Foto: Istw
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id– Ketua Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), Ronald Sulistyanto, buka suara terkait ketentuan sanksi denda administatif sebesar Rp 1,7 miliar per hektare bagi perusahaan yang melanggar penambangan bauksit di kawasan hutan.

Aturan itu tertuang dalam  Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.

Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 1 Desember 2025 merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

“Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025,” bunyi salah satu pasal Kepmen tersebut, dikutip Kamis (11/12/2025).

750 x 100 PASANG IKLAN

Besaran tarif denda administratif ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan sanksi administrasi tertinggi dikenakan untuk pelanggaran pertambangan nikel, yaitu mencapai Rp6,5 miliar per hektare (ha). Sementara itu, komoditas bauksit dikenakan denda sebesar Rp1,7 miliar per ha, timah Rp1,2 miliar per ha, dan batubara Rp354 juta per ha.

Ketua ABI, Ronald Sulistyanto, mensinyalir ketentuan baru tersebut dikeluarkan Menteri ESDM, akibat bencana hidrometeorologi di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Bencana diduga terjadi dampak dari aktivitas penambangan di kawasan hutan.

Menurut Ronald, Kepmen ESDM ini tumpang tindih dengan peraturan tentang kehutanan. Karena, perusahaan yang ingin melakukan aktivitas penambangan harus sudah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PASANG IKLAN

Tutup Yuk, Subscribe !