
Jakarta,corebusiness.co.id–PT PAM Mineral Tbk (“NICL”) buka suara terkait laporan PT Batu Inti Moramo (“BIM”) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembatalan kontrak konsultasi tambang, dengan angka kerugian yang disebut mencapai Rp 23 miliar.
Melalui siaran pers yang dikirim Direktur Utama PT PAM Mineral, Ruddy Tjanaka kepada corebusiness.co.id, Jumat (5/9/2025), pihak perusahaan menyampaikan klarifikasi terkait laporan BIM ke Polda Metro Jaya yang telah diberitakan di media daring.
NICL menyatakan pemutusan kontrak adalah sengketa perdata, bukan tindak pidana pemutusan Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi antara NICL dan BIM yang dilakukan berdasarkan ketentuan kontraktual yang sah, yaitu klausul pengakhiran dalam Perjanjian Nomor 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023, pasal 9 ayat (1) huruf (c), dengan prosedur yang telah dipenuhi dan diketahui oleh kedua belah pihak.
NICL mengungkapkan, sebelum pengakhiran kontrak dilakukan, NICL telah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BIM yang juga telah diterima oleh BIM berupa surat peringatan dan korespondensi lainnya.
“Hal ini menunjukkan bahwa NICL bertindak transparan, terukur, dan sesuai dengan kewajiban kontraktual sebelum mengambil langkah pengakhiran,” kata NICL dalam siaran persen tersebut.
Selain itu, para pihak secara tegas mengecualikan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sehingga pemutusan dilakukan tanpa memerlukan putusan pengadilan—sesuai prinsip pacta sunt servanda dan kebebasan berkontrak (lex specialis) yang mengikat secara hukum.
Atas dasar klausul tersebut, NICL menegaskan, pengakhiran ini murni ranah perdata/kontraktual, bukan tindak pidana.
“Oleh karena itu, tudingan penipuan atau penggelapan sebagaimana diberitakan adalah tidak berdasar dan menyesatkan publik,” pungkas NICL.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kuasa oleh Budiman Damanik terdapat dugaan penyalahgunaan kuasa oleh Budiman Damanik yakni menandatangani “Perjanjian Perdamaian” oleh Budiman Damanik dengan menggunakan Surat Kuasa Nomor 003/SK/PAMMin/IX/2022 tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan pemberi kuasa.