
Jakarta,corebusiness.co.id-Keputusan Republik Demokratik Kongo (DRC) menangguhkan ekspor kobalt ke pasar global selama empat bulan, ikut mengerek salah satu komoditi mineral logam ini. Indonesia kecipratan, HMA Kobalt ikut naik.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menerbitkan Kepmen ESDM Nomor: 80.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Periode Pertama Bulan Maret 2025. Kepmen ESDM yang ditandatangani Bahlil Lahadalia pada 1 Maret 2025, salah satunya ditentukan HMA Kobalt sebesar US$ 21.426,00 per dry metric ton (dmt).
Di bulan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menandatangani Kepmen ESDM Nomor: 29.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Periode Kedua Bulan Maret 2025, pada 14 Maret 2025. HMA Kobalt dalam Kepmen ESDM ini sebesar US$ 22.890,00 per dmt, atau terjadi kenaikan harga US$ 1.464,00 per dmt.
Kepmen ESDM menjelaskan bahwa HMA Kobalt adalah harga logam kobalt dalam cast seller and settlement yang dipublikasikan London Metal Exchange (LME) rata-rata dari tanggal 5 sampai tanggal 25 satu bulan sebelum periode Harga Patokan Mineral (HPM).
Sementara, berdasarkan pantauan corebusiness.co.id, perdagangan kobalt di LME pada Minggu (16/3/2025), ditutup di angka US$ 31.016,94 per dmt. Naiknya transaksi harga kobalt di LME, akan memengaruhi perhitungan HMA Kobalt oleh Kementerian ESDM.
Disebut-sebut, tren naiknya harga kobalt dampak dari keputusan Republik Demokratik Kongo (DRC) menangguhkan ekspor kobalt ke pasar global. DRC merupakan pemasok kobalt terbesar di dunia, menghasilkan lebih dari 73 persen produksi tambang kobalt global.
DRC pada 24 Februari 2025 mengumumkan penangguhan ekspor kobalt selama empat bulan untuk mengatasi kemerosotan harga kobalt berkepanjangan yang disebabkan oleh surplus pasokan di pasar internasional. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada tanggal 22 Februari dan diharapkan akan dievaluasi setelah tiga bulan untuk memutuskan apakah penyesuaian diperlukan.