160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

APNI Respons Tiga Smelter Kolaps dan Revisi RKAB Nikel 2026

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey. Foto: Ist
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (Sekum APNI), Meidy Katrin Lengkey menyatakan, tiga pabrik pemurnian dan peleburan bijih nikel (smelter) yang kolaps tidak serta merta imbas pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel 2026.

Tiga smelter tersebut yakni PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) di Bantaeng, Sulawesi Selatan; PT Wanxiang Nickel Indonesia di Morowali, Sulawesi tengah; dan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali.

Meidy menyampaikan, kondisi yang dihadapi ketiga smelter tersebut berbeda-beda. Berdasarkan informasi yang diterimanya, smelter PT GNI dikabarkan sedang melakukan perbaikan terhadap 5 line produksi pada 2026. Smelter PT HNAI menghentikan produksi sejak akhir 2025. Sementara smelter PT WNI melakukan penghentian pada beberapa line produksi sejak akhir 2025.

“Jadi, ada perusahaan yang sudah menghentikan kegiatan operasional, sedang melakukan perbaikan line produksi, dan hanya menghentikan beberapa line produksi. Ini adalah informasi kondisi operasional perusahaan dan tidak dikaitkan sebagai akibat langsung dari kebijakan RKAB nikel 2026 dari pemerintah,” jelas Meidy melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, pada Selasa (3/3/2026).

750 x 100 PASANG IKLAN

Meidy membenarkan bahwa pemerintah telah menetapkan kuota RKAB nikel 2026 sekitar 250–260 juta ton. Menurutnya, penetapan itu merupakan kewenangan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.

APNI menegaskan bahwa pengurangan kuota produksi nikel dalam RKAB 2026 merupakan langkah strategis yang didasarkan pada pertimbangan keberlanjutan jangka panjang, stabilitas pasar, serta optimalisasi nilai tambah nasional. APNI menghormati keputusan tersebut.

Meskipun demikian, APNI terus membangun komunikasi dengan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, terkait ketentuan penetapan kuota produksi nikel dalam RKAB 2026.

“Setelah diskusi mendalam dengan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, diputuskan bahwa revisi RKAB akan dipertimbangkan pada Juli 2026,” kata Meidy.

750 x 100 PASANG IKLAN

APNI berharap, rencana revisi RKAB ini mampu menambah kuota produksi nikel hingga 30 persen dari angka sebelumnya. Keputusan ini dipandang penting mengingat kebutuhan bijih nikel untuk industri smelter dalam negeri yang terus meningkat.

Ia menyatakan bahwa revisi tersebut akan mengarah pada kenaikan kuota produksi nikel maksimal sebesar 25 persen hingga 30 persen.

“Dengan adanya revisi, kuota produksi nikel bisa melonjak hingga 30 persen, atau sekitar 400 juta ton, yang lebih mendekati angka kebutuhan smelter domestik yang sebelumnya terhambat oleh kurangnya pasokan bijih nikel,” harap Meidy.

Di sisi lain, penambahan kuota produksi nikel akan mengurangi ketergantungan pada impor bijih nikel, terutama dari negara Filipina, yang diperkirakan akan menyuplai sekitar 23 juta ton. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !