Kebijakan lain berupa pemberian insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle, BEV) sudah lebih dahulu diberlakukan pemerintah akan tetap dilanjutkan. Insentif untuk BEV ini meliputi potongan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen untuk impor mobil listrik rakitan di Indonesia (completely knocked down, CKD), dan PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh (completely built up, CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Ketua Umum GAIKINDO, Yohanes Nangoi
”Kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” kata Ketua Umum GAIKINDO, Yohanes Nangoi melalui siaran pers.
Yohanes mengutarakan, kebijakan pemerintah tersebut akan menjadi salah satu faktor mendorong kembalinya gairah pasar yang siginifikan pada tahun 2025.