160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Berlaku 1 Januari 2025, GAIKINDO Apresiasi Insentif Pemerintah untuk Mobil Hybrid

750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.i—Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) kebijakan pemerintah memberikan insentif fiskal 3 persen bagi mobil hybrid (hybrid electric vehicle, HEV). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan lain berupa pemberian insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle, BEV) sudah lebih dahulu diberlakukan pemerintah akan tetap dilanjutkan. Insentif untuk BEV ini meliputi potongan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen untuk impor mobil listrik rakitan di Indonesia (completely knocked down, CKD), dan PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh (completely built up, CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.

Ketua Umum GAIKINDO, Yohanes Nangoi

”Kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” kata Ketua Umum GAIKINDO, Yohanes Nangoi melalui siaran pers.

750 x 100 PASANG IKLAN

Yohanes mengutarakan, kebijakan pemerintah tersebut akan menjadi salah satu faktor mendorong kembalinya gairah pasar yang siginifikan pada tahun 2025.

Pages: 1 2
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Core Business

Bincang Kepo

Promo Tutup Yuk, Subscribe !