
Ia menjelaskan, daya dukung lingkungan hidup sebagaimana disebutkan dalam UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 22 UU ini menyatakan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
Rocky menyebutkan, daya dukung lingkungan menurun karena—namun tak terbatas oleh—kombinasi dari penggundulan hutan (deforestasi), hilangnya habitat dan keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim. Alih fungsi hutan selama 20 tahun terakhir, dari hutan alam menjadi tanaman monokultur, juga berdampak terhadap menurunnya daya dukung bentang alam Sitahoan-Sibatuloting. Curah hujan yang tinggi seperti yang terjadi sebelum banjir bandang pada 16 Maret 2025 menguatkan, bahwa daya tampung bentang alam tersebut pun sudah kian menurun.
Dampak dan Potensi Bencana Susulan
Bencana yang terjadi pada 16 Maret 2025 lalu, bukanlah peristiwa pertama. Parapat sekitarnya telah berulang kali mengalami banjir bandang sebelumny—seperti terjadi pada 2021 lalu, yang menunjukkan bahwa ada permasalahan sistemik dalam pengelolaan ekosistemnya.
Situasi ini, menurut Rocky, menjadi bukti bahwa ekosistem di sekitar Parapat, dan Danau Toba secara keseluruhan, berada dalam kondisi kritis. Jika deforestasi dan konversi lahan terus dibiarkan tanpa kendali. Bukan mustahil bencana serupa dapat semakin sering terjadi dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian wilayah.
“Tim ekspedisi juga mengawatirkan terjadinya banjir bandang susulan akibat material longsor, berupa pepohonan tumbang, batu, dan tanah yang masih tersangkut di area longsor, yang perlu segera ditangani. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk mencegah bencana di masa depan,” imbau Rocky.
Ia menekankan langkah pertama yang harus dilakukan adalah membersihkan material longsor yang masih tersangkut di sepanjang titik longsor.
“Karena itu, pemerintah harus segera mengirim tim ke lokasi guna mengevakuasi dan membersihkan area terdampak sebelum musim hujan berikutnya datang,” katanya.
Langkah kedua, pemerintah harus tegas memastikan moratorium penebangan hutan alam dan mengevaluasi kembali aktivitas perusahaan yang berkontribusi terhadap degradasi hutan di kawasan ini.