
Pemerintah Indonesia diketahui menerbitkan moratorium atau penghentian pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi sejak tahun 2012.
Menurut Menteri Karding, kebijakan moratorium itu justru menimbulkan masifnya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara unprosedural atau ilegal ke Arab Saudi.
Jika wacana dicabutnya moratorium terealisasi, Menteri Karding menegaskan akan memperketat jalur pemberangkatan sehingga penyelundupan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi tidak terjadi.
“Yang publik harus tahu bahwa selama ini kita tutup, setiap tahun minimal 25 ribu (pekerja migran Indonesia ilegal). Selama ditutup sampai sekarang ada 183 ribu (pekerja migran Indonesia ilegal), itu menurut kita unprosedural. Nah, oleh karena itu Kalau ini dibuka unprosedural harus berkurang, bahkan tidak ada lagi,” ungkapnya.