
Jakarta,corebusiness.co.id-Pegiat Perlindungan Konsumen, Tulus Abadi menyoroti larangan penggunaan vape di beberapa negara. Bagaimana di Indonesia?
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong Shyun Tsai melarang total vape, dan akan memenjarakan bagi yang melanggarnya. Menurut Wong Shyun, vape adalah sangat adiktif dan setara dengan narkoba.
Singapura bukan negara pertama di dunia yang melarang vape, tetapi setidaknya tercatat sudah 22 negara di dunia yang telah melarang vape, antara lain Aegentina (sejak 2011), Brasil (2014), Mesir, India, Brunei Darussalam, Uruguay, Yordania, Uni Emirat Arab, Vietnam, Turki, Tiongkok, Taiwan, Thailand, dan negara lainnya.
“Langkah Singapura dan negara-negara yg telah melarang vape adalah sangat positif, khususnya untuk melindungi anak, anak, remaja dan generasi mudanya,” kata Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Lalu, bagaimana dengan Indonesia?
Menurut Tulus, inilah yang membedakan secara ekstrim, di Indonesia justru terjadi fakta dan fenomena yang amat paradoks. Sebab, terbukti tingkat prevalensi rokok elektrik di Indonesia mengalami lompatan 10 kali lipat, sejak 2019 hanya 0,3 persen saja, dan pada 2021 mencapai 3 persen.
Paradoks kedua, disebutkan Tulus, di saat meningkatnya prevalensi merokok elektronik dan juga rokok konvensional yang kini mencapai 32 persen, regulasi yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, malah mangkrak, belum di implementasikan.