160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

YLKI Kecam Aksi WO Tidak Bertanggung Jawab dan Rugikan Konsumen

YLKI mendesak aparat penegak hukum memproses pidana penyedia jasa wedding organizier yang diduga melakukan penipuan terhadap puluhan konsumen.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti aksi Ayu Puspita Wedding  yang diduga telah melakukan penipuan terhadap puluhan konsumen.

Terbongkarnya aksi wedding organizer (WO) milik Ayu Puspita tersebut, berkat laporan salah satu konsumennya, Samuel Oktavianus G, ke Polres Metro Jakarta Utara, pada Sabtu, 6 Desember 2025. Samuel melaporkan pihaknya telah dirugikan Rp 82,7 juta lantaran Ayu Puspita Wedding tidak memenuhi jasa layanan seperti yang dijanjikan saat pelaksanaan resepsi pernikahan.

Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata WO tersebut diduga telah melakukan aksi penipuan serupa terhadap 87 korban lainnya. Para korban melaporkan telah melakukan pembayaran lunas, namun sejumlah fasilitas tidak diberikan sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Mengutip keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, Ayu dan satu tersangka lain berinisial D telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Sementara tiga tersangka lainnya, ditangani Polda Metro Jaya.

750 x 100 PASANG IKLAN

YLKI berpandangan, kasus ini menjadi fenomena gunung es, karena lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa. Selain itu, tidak ada kanal pengaduan untuk konsumen dapat melaporkan yang menyebabkan kejadian ini terus berulang tanpa penyelesaian yang konkret. Sehingga patut diduga, kejahatan ini merupakan kejahatan yang terencana  menggunakan skema ponzi.

YLKI meminta pemerintah membuka posko pengaduan WO untuk menginventarisir dan membantu upaya penyelesaian sengketa serta pemulihan kerugian konsumen.

“Posko pengaduan sangat berguna bagi konsumen yang mengalami kasus serupa tapi masih bingung mau mengaadu ke mana,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo dalam keterangan tertulis, pada Selasa (9/12/2025).

Tak hanya itu, YLKI juga mendorong agar pemerintah segera membahas dan mengesahkan amandemen UU Perlindungan Konsumen untuk memperkuat posisi konsumen.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Amandemen UU Perlindungan Konsumen harus menguatkan sisi perlindungan konsumen di sektor jasa. Utamanya soal pertanggungjawaban dan pemulihan kerugian konsumen,” jelas Rio.

Sebagai efek jera, YLKI mendorong polisi memproses pidana para pelaku, tanpa mengesampingkan ganti rugi bagi korban. YLKI juga mendorong proses penyidikan yang transparan dalam mengungkap aliran dana serta aset WO tersebut.

Rio menekankan, “Penting juga dilakukan pengembangan kasus, apakah ada unsur tindak pidana pencucian uang yang dilakukan WO tersebut. Jika ditemukan ada TPPU, maka YLKI mendorong sanksi yang tegas dan berat bagi pelaku.” (Rif)

 

750 x 100 PASANG IKLAN

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PASANG IKLAN

Tutup Yuk, Subscribe !