160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Tersandung Kasus Persaingan Usaha, KPPU Denda PT Inti Surya Laboratorium Rp 3,35 Miliar

Sidang perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 terkait dugaan persekongkolan yang menghambat kegiatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama. Foto: Humas KPPU. Majelis Komisi KPPU
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Majelis Komisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp6,7 miliar kepada PT Inti Surya Laboratorium, Serta dua individu: Herdanu Ridwan dan Allen, setelah terbukti melakukan praktik persekongkolan yang menghambat kegiatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (9/2/2026). Putusan ini merupakan hasil pemeriksaan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan persekongkolan untuk menghambat pelaku usaha lain.

“Majelis Komisi dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean, dengan anggota majelis Aru Armando dan Budi Joyo Santoso. Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menjatuhkan denda administratif sebesar Rp3,35 miliar kepada PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Rp2,01 miliar kepada Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Rp1,34 miliar kepada Allen (Terlapor III),” terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.

Selain denda, Majelis Komisi KPPU juga mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi dengan total nilai Rp6,51 miliar yang wajib dibayarkan kepada PT Laboratorium Medio Pratama.

750 x 100 PASANG IKLAN

Deswin mengungkapkan, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Investigator KPPU, yang menemukan adanya indikasi persekongkolan untuk menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama.

Praktik tersebut, disebutkan Deswin, antara lain meliputi dugaan pemanfaatan rahasia dagang secara tidak sah, rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan, penghentian akreditasi, serta pengambilalihan aset yang berdampak langsung pada terhentinya operasional perusahaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Majelis Komisi KPPU, tindakan para terlapor dinilai menyebabkan kerugian serius bagi PT Laboratorium Medio Pratama, termasuk hilangnya dokumen penting, potensi pasar, serta kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp13,12 miliar.

“Majelis Komisi menilai perbuatan tersebut tidak hanya merugikan satu pelaku usaha, tetapi juga berpotensi merusak iklim persaingan dan kepercayaan dunia usaha secara lebih luas,” ucapnya.

750 x 100 PASANG IKLAN

Selain menjatuhkan sanksi denda dan ganti rugi, lanjutnya, Majelis Komisi memerintahkan para terlapor untuk menghentikan seluruh bentuk persekongkolan, termasuk pembocoran informasi rahasia perusahaan, serta menyerahkan kembali seluruh data dan dokumen hubungan hukum maupun kegiatan usaha milik PT Laboratorium Medio Pratama.

Disampaikan, para terlapor diwajibkan melaksanakan putusan paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan. Apabila mengajukan upaya hukum keberatan, para terlapor diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan. Keterlambatan pembayaran denda akan dikenai sanksi tambahan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda. (Gaska).

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !