
Sorong,corebusiness.co.id-SKK Migas dan Pertamina EP Papua Field (PEP Papua) yang merupakan bagian dari Zona 14 Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina telah memberikan kompensasi pelepasan hak ulayat atas tanah adat dan tanam tumbuh pada kawasan hutan di lokasi sumur eksplorasi Bitangur (BIT)-001 kepada Marga Mamaringgofok pada 12 Maret 2025.
Kompensasi pelepasan hak ulayat atas tanah diberikan dalam bentuk dana, mengacu pada hasil perhitungan tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten 1 Setda Kabupaten Sorong Adi Bremantyo, Assistant Manager Land Matter & Formalities (LMF) Regional Indonesia Timur Arie Fahlupi Aprianto, dan marga Mamaringgofok. Agenda ini menjadi langkah awal menyukseskan program Papua Drilling Campaign, di mana salah satu sumur yang akan dibor adalah BIT-001 yang terletak pada kawasan hutan di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Pembayaran kompensasi akan dilaksanakan dalam tiga termin sesuai dengan hasil musyawarah antara PEP Papua, marga Mamaringgofok, dan pemerintah Distrik Klamono.
Asisten 1 Setda Kabupaten Sorong, Adi Bremantyo menyampaikan perihal pengelolaan keuangan secara bijak dan dukungan dari masyarakat pemilik hak ulayat untuk eksplorasi migas.
“Saya harap dengan diterimanya pembayaran ini menjadi berkat untuk marga Mamaringgofok. Segala sesuatu tentu harus kita dukung demi terciptanya kondisi yang aman selama kegiatan pengeboran. Saya harap tidak ada lagi kasus pemalangan atau penyetopan kegiatan di lokasi perihal pembayaran maupun hal lainnya. Mari kita semua jaga keberlangsungan kegiatan agar hasil yang didapatkan bisa maksimal,” ujar Adi.
Assistant Manager LMF Regional Indonesia Timur, Arie Fahlupi Aprianto menjelaskan bahwa proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) telah dilakukan sejak lama yang didukung oleh pemilik hak ulayat maupun pemerintah daerah sehingga dapat dilakukan pembayaran.