160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

Setelah Kantongi Sertifikat TKDN, Apple Inc Harus Ikuti Prosedur Ini

Produk iPhone series terbaru Apple dilarang dijual di Indonesia. Foto: Dok. Apple.
750 x 100 PASANG IKLAN

”Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi, maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI  dari Kemendag,” ujar Febri.

Kemenperin Tolak Proposal Apple

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melarang penjualan produk Apple di dalam negeri. Melalui asesmen teknokratis, Kemenperin menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan.

Menteri Perindustrian (Menperin),  Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan keempat aspek tersebut. Pertama, berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia. Saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi/pabrik di Indonesia.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Kedua, perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Terakhir, penciptaan lapangan kerja di Indonesia,” ungkap Agus Gumiwang melalui keterangan tertulis.

Berdasarkan rapat pimpinan tersebut, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut. Di sisi lain, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.

Pages: 1 2 3
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Promo Tutup Yuk, Subscribe !