
KPPU menilai, keterlibatan ketiga anak usaha Petronas mencerminkan representasi rantai nilai industri energi, mulai dari hulu hingga hilir. PC Ketapang mengelola operasi migas lepas pantai di Madura, PT PCM Kimia Indonesia bergerak di perdagangan produk petrokimia, sementara PT PLI Indonesia fokus pada distribusi pelumas dan cairan fungsional. Sehingga kepatuhan yang mereka bangun tidak hanya bersifat sektoral, melainkan menyeluruh dalam rantai nilai industri energi.
Langkah Petronas dinilai memberi sinyal kuat bagi pelaku usaha sektor strategis di Indonesia untuk meningkatkan budaya kepatuhan. Sebagai pemain migas global, langkah ini bukan hanya soal memenuhi regulasi lokal, tetapi juga menunjukkan upaya membangun kepercayaan publik dan pemerintah Indonesia terhadap integritas praktik bisnis internasional.
KPPU menyebut program ini sebagai kerangka kerja yang dapat mendorong tata kelola bisnis lebih transparan di tengah persaingan yang semakin ketat.
Sebagai informasi, Ketua Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM) adalah Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Ketua Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PC Ketapang II Ltd. (PC Ketapang) adalah Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq, dan Ketua Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia) adalah Anggota KPPU Budi Joyo Santoso.
Sementara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, bersama Anggota KPPU Rhido Jusmadi, Hilman Pujana, dan Mohammad Reza
turut menjadi Anggota Sidang.