160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Penyidik Panggil IDI terkait Dugaan Malapraktik Dokter Klinik Deliza dan Urluxe

Kuasa hukum Intan, Jhon Saud Damanik, S.H.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Penyidik Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur memanggil pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dugaan malapraktik dan pelanggaran Kode Etik Kedokteran dokter SFZ. Buntut tiga kali gagal melakukan operasi hidung terhadap Intan hingga mengalami cacat permanen.

Pemanggilan pihak IDI merupakan pengembangan hasil penyelidikan atas laporan Intan melalui kuasa hukumnya, Jhon Saud Damanik, S.H., yang teregister dengan Nomor: LP/B/2019/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu dinyatakan dua klinik kecantikan, Deliza Beauty Clinic (DBC) dan Urluxe Clinic By ZA (UCB) milik Y telah gagal melakukan operasi kesehatan pada organ hidung (rhinoplasty) terhadap Intan.

“Penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah memanggil pihak IDI untuk dimintai keterangan terkait dugaan malapraktik dokter SFZ yang tiga kali gagal melakukan operasi hidung klien saya, Intan. Operasi hidung pertama dan kedua dilakukan di DBC, nanum gagal. Operasi ketiga dilakukan di UCB, hasilnya juga gagal,” ungkap Jhon, Sabtu (20/9/2025).

John juga minta pengurus IDI memeriksa tidak aktifnya Surat Tanda Registrasi (STR) dokter SFZ berdasarkan informasi dari Konsul Kesehatan Indonesia (KKI).

750 x 100 PASANG IKLAN

“Saya terkejut, ketika saya membaca profil dokter SFZ di kolom status dinyatakan oleh KKI, yaitu “STR TIDAK AKTIF, pencabutan STR, tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran”. Ketetapan itu dibuat KKI tanggal 15 Desember 2023,” kata Jhon.

Lantaran itu, Jhon mempertanyakan status Surat Izin Praktik (SIP) dokter SFZ. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap tenaga medis wajib memiliki STR dan SIP untuk melakukan praktik.

Sementara tenaga medis yang STR-nya dicabut, kata dia, tidak bisa menerbitkan SIP. Pencabutan STR berarti tenaga medis tidak terdaftar dan tidak berhak melakukan praktik, sehingga tidak dapat mengajukan atau memiliki SIP,” terangnya.

“SIP sendiri memerlukan STR yang masih berlaku dan menunjukkan kompetensi tenaga medis tersebut untuk memberikan pelayanan kesehatan. Karena itu, kami mempertanyakan kompetensi tenaga medis dokter SFA yang melayani operasi para pasien di Deliza Beauty Clinic (DBC) dan Urluxe Clinic By Za (UCB),” urai Jhon.

750 x 100 PASANG IKLAN

Meminta Sikap Tegas IDI

Berdasarkan fakta-fakta status tidak aktifnya STR dokter SFZ yang telah gagal melakukan operasi hidup kliennya hingga mengalami cacat permanen, Jhon meminta ketegasan IDI dalam mengambil sikap terhadap dokter yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Kedokteran.

Pages: 1 2
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Core Business

Tutup Yuk, Subscribe !