Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespons kebijakan pemerintah yang akan menerapkan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras satu harga dari penyerapan gabah any quality petani.
YLKI akan terus mengawal kebijakan SPHP beras satu harga yang rencananya ditetapkan pemerintah pada Februari 2026. Menurut Ketua YLKI Niti Emiliana, rencana kebijakan satu harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500 per kilogram (kg) tanpa klasifikasi beras medium dan premium berpotensi merugikan konsumen.
Karena itu, YLKI meminta Bulog benar-benar memaksimalkan hasil serapan gabah tanpa standardisasi mutu dari petani. Mulai dari proses pengeringan, pengolahan, pemurnian, sehingga menghasilkan beras yang layak dikonsumsi oleh konsumen.
“YLKI berpesan kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam penerapan standardisasi kualitas beras SPHP agar tidak merugikan konsumen,” kata Emiliana kepada corebusiness.co.id di Kantor YLKI, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Emiliana mengutarakan, jika dalam industri beras hanya ada satu harga tanpa standar mutu yang jelas, maka ini akan menjadi abu-abu bagi konsumen. Karena konsumen tidak mempunyai pilihan. Sementara kualitasnya berbeda-beda, tapi harganya tetap sama.
Dilema bagi konsumen, kata dia, mereka tidak bisa melakukan uji kompetensi terhadap SPHP beras dari gabah any quality yang sudah dibelinya. Paling hanya sebatas kasatmata bisa diketahui melalui panca indera. Misalnya, beras itu dirasakan bau apek, banyak yang pecah, dan sebagainya.
Ia mengungkapkan, pengadaan SPHP beras ada yang berasal dari produk lokal dan impor. Menurutnya, produk beras impor standar kualitasnya lebih tinggi dibandingkan produk lokal. Namun, selama Bulog dalam prosesnya menerapkan standardisasi kualitas beras, maka tidak akan menimbulkan masalah bagi konsumen.