
STR Tidak Aktif
John menambahkan, selain dugaan malapraktik, ia juga meragukan keabsahan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter SFZ. Menurutnya, berdasarkan informasi dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dinyatakan status STR dokter SFZ tidak aktif. Ketetapan dibuat KKI tanggal 15 Desember 2023.
Lantaran itu, Jhon mempertanyakan status Surat Izin Praktik (SIP) dokter SFZ. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap tenaga medis wajib memiliki STR dan SIP untuk melakukan praktik.
Sementara tenaga medis yang STR-nya dicabut, kata dia, tidak bisa menerbitkan SIP. Pencabutan STR berarti tenaga medis tidak terdaftar dan tidak berhak melakukan praktik, sehingga tidak dapat mengajukan atau memiliki SIP,” terangnya.
“SIP sendiri memerlukan STR yang masih berlaku dan menunjukkan kompetensi tenaga medis tersebut untuk memberikan pelayanan kesehatan. Karena itu, kami mempertanyakan kompetensi tenaga medis dokter SFZ yang melayani operasi para pasien di DBC dan UCB,” urai Jhon.
Jhon kembali menegaskan IDI harus bersikap tegas dan jangan tebang pilih terhadap dokter yang melanggar Kode Etik Kedokteran. (Syarif)