
Jakarta,corebusiness.co.id-Kuasa hukum Intan, Jhon Saud Damanik, S.H., menyayangkan ketidakhadiran pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas panggilan Penyidik Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pada Senin (29/9/2025) ini.
Penyidik Unit Reskrim Kriminal Khusus Satreskrim Polres Jakarta Timur telah melayangkan undangan kepada IDI untuk dimintai keterangan atas dugaan malapraktik yang dilakukan dua klinik, yaitu Deliza Beauty Clinic (DBC) dan Urluxe Clinic By ZA (UCB), Senin ini. Namun, pihak IDI tidak memenuhi pemanggilan pihak penyidik.
“Kami menyayangkan mangkirnya pihak IDI memenuhi pemanggilan penyidik. Informasi yang saya terima, IDI tidak memberitahukan alasan yang jelas atas ketidakhadirannya tersebut,” kata Jhon Saud Damanik melalui keterangan tertulis.
Menurut pria yang akrab disapa Jhon, keterangan IDI sangat dibutuhkan oleh pihak penyidik terkait ketentuan, prosedur, standardisasi, dan kompetensi terhadap seorang dokter dalam menangani operasi wajah pasiennya. Terlebih, dokter SFZ yang tiga kali gagal melakukan operasi hidung kliennya, Intan, tercatat sebagai anggota IDI.
Menurut Jhon, setiap dokter yang berpraktik di Indonesia diwajibkan menjadi anggota IDI. Organisasi profesi ini memiliki peran penting dalam mengatur, menjaga, dan meningkatkan standar etika, kompetensi, serta kualitas layanan Kesehatan yang diberikan oleh dokter di Indonesia.
Ia mengutarakan, dokter anggota IDI yang diduga melakukan malapraktik atau pelanggaran Kode Etik Kedokteran, dapat diperiksa oleh IDI melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan kode etik kedokteran dan sanksi disiplin profesi, meskipun malpraktik juga dapat berujung pada sanksi pidana atau perdata di jalur hukum formal.
“MKDKI harus memerika anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan standar profesi kedokteran,” tegasnya.
Jhon mempertanyakan mangkirnya pihak IDI untuk memenuhi pemanggilan pihak penyidik. Ia meminta profesionalitas IDI dalam menyikapi dugaan perkara malapraktik anggotanya, dokter SFZ. Karena, keterangan IDI sangat dibutuhkan untuk penyelidikan perkara ini.
Kuasa hukum Intan tersebut lantas membandingkan perkara Siswandi yang memaksa dokter Syahpri Putra Wangsa untuk membuka masker. Kejadian tersebut terjadi di RSUD Sekayu.
Tak membutuhkan proses panjang, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polres Musi Banyuasin. Penyidik Reskrim Polres Musi Banyuasin menjerat pelaku Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
“Mengapa pelaku yang memaksa dokter RSUD Sekayu membuka masker langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sementara klien saya yang hidungnya mengalami cacat permanen karena kegagalan operasi yang dilakukan dokter SFZ penanganan proses hukumnya berlarut-larut,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, perkara ini sudah dilaporkan 5 bulan lalu, yang teregister dengan Nomor:LP/B/2019/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.