Jakarta,corebusiness.co.id– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menerangkan terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang merevisi beberapa pasal dalam rangka memperkuat implementasi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).
“Dalam proses yang cukup panjang dan cukup berat, akhirnya dapat dilakukan perubahan terhadap sebanyak 21 pasal dari total 45 pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, yang telah disetujui bersama antara pemerintah dengan DPR RI melalui rapat bersama pada Agustus 2024,” kata Sekertaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, di kantor KLHK, Kamis (19/9/2024).
Bambang menilai bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan KSDAHE selama lebih dari 30 tahun.
“Perubahan undang-undang tersebut menjadi dasar dan acuan utama dalam pengelolaan sumber daya alam hayati Indonesia, melalui 3 pilar konservasi, yaitu: perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” jelas Bambang.
Bambang menyatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 mempunyai posisi sangat penting dalam upaya tetap menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi, yang diperkuat implementasinya dengan kondisi saat ini.
Dalam UU KSDAHE yang baru, ada beberapa penguatan. Salah satunya adalah pelibatan masyarakat dalam menjaga KSA (Kawasan Suaka Alam) dan KPA (Kawasan Pelestarian Alam). (Oby).