Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kebijakan Pemerintah Indonesia terkait redistribusi kuota haji nasional tahun 2026 yang berdampak signifikan terhadap calon jamaah haji.
Ketentuan redistribusi kuota haji nasional tahun 2026 ini, di antaranya berdampak kepada calon jamaah haji asal Jawa Barat, khususnya Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya mendapat kuota 1.535 orang, turun menjadi 124 orang.
“Ketentuan redistribusi kuota haji berpotensi mengancam nasib ribuan calon jamaah yang telah menunggu lebih dari satu dekade, kini kembali tertunda berangkat ke Tanah Suci Mekkah,” kata Ketua YLKI, Niti Emiliana dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
YLKI meminta Kementerian Haji dan Umroh buka suara soal regulasi terbaru yang berpotensi mengancam mengubur harapan ribuan jamaah haji gagal berangkat ke Mekkah.
Emiliana menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi dari perspektif perlindungan konsumen dalam layanan publik keagamaan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“YLKI mengingatkan negara berkewajiban memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penuh atas setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada hak keberangkatan konsumen,” kata Emiliana.
YLKI, lanjutnya, juga meminta pemerintah untuk menginformasikan secara masif dan terbuka, formula pembagian kuota antarprovinsi, kabupaten, dan kota, termasuk parameter jumlah penduduk muslim dan masa tunggu.
Emiliana mengutarakan, sepengalaman YLKI dalam mendampingi calon jamaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci bukan hanya mengalami kerugian materil. Lebih dari itu kerugian psikologis konsumen juga terdampak.
“Itu merupakan pukulan telak bagi konsumen dan tidak boleh terulang dikemudian hari, begitu pun kegagalan haji furoda tahun 2025 juga belum kering dari ingatan,” ungkapnya.
Lantaran itu, YLKI mendesak pemerintah membuka ruang dialog dengan calon jamaah haji yang berpotensi terdampak akibat kebijakan kuota haji tahun 2026. Serta menyiapkan skema pengaduan konsumen yang terdampak serta kompensasi yang adil bagi konsumen yang terancam akibat kebijakan
“YLKI juga merekomendasikan agar Kementerian Haji dan Umroh untuk membentuk Divisi Perlindungan Konsumen serta membuka hotline atau pusat pengaduan khusus bagi jamaah haji dan umrah yang gagal berangkat,” sarannya
Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut penting untuk memastikan adanya penanganan cepat terhadap keluhan konsumen, pengawasan terhadap pelaku usaha travel, serta jaminan agar keberangkatan jamaah berlangsung tepat waktu, aman, dan selamat hingga tiba di Tanah Suci dan kembali ke tanah air. (Rif)