
Jhon menuturkan, Intan telah menjalani menjalani operasi pertama di DBC di kawasan Garden Boulevard, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Operasi hidung Intan dilakukan oleh dokter SFZ. Setelah perban dibuka, Intan merasakan ada kejanggalan, lantaran hasil operasi dinilai miring. Korban kemudian mengajukan komplain ke klinik kecantikan tersebut.
Pada 6 Januari 2025, dokter SFZ melakukan tindakan revisi operasi hidung Intan. Namun, lagi-lagi tidak berjalan mulus. Hidung korban justru mengalami pembengkakan, ujungnya memerah, bahkan mengeluarkan cairan berwarna hijau.
Atas saran Y, korban disarankan kembali menjalani operasi ketiga. Namun pelaksanaan operasi d UCB Bekasi, pada 1 Mei 2025. Saat itu dilakukan operasi penggantian implan hidung. Namun hasil operasi ketiga ini kembali mengecewakan Intan. Setelah perban dibuka, hidung korban mengalami infeksi, ditandai dengan keluarnya cairan berbau tidak sedap.
Karena kondisi semakin parah, korban akhirnya mencabut implan secara paksa. Saat ini, hidung korban dilaporkan cacat permanen.
Jhon menduga kuat ada pelanggaran serius, baik dari sisi izin praktik dokter maupun legalitas klinik.
“Saat ini laporan dugaan malapraktik DBC dan UCB milik Y sudah ditangani Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Timur,” imbuhnya.
Redaksi telah menghubungi Y, pemilik klinik kesehatan DBC dan UCB, pada Senin (1/9/2025). Namun, dia enggan memberikan penjelasan terkait laporan kuasa hukum Intan ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan malapraktik.
“Maaf, kami tidak bisa tidak bisa kasih informasi apapun,” balas Y melalui chat WhatsApp, ketika itu.
Ketika redaksi kembali menghubungi Y pada Selasa (16/9/2025) melalui WhatsApp, dia tidak memberikan jawaban apapun. (Rif)