
Jakarta,corebusiness.co.id-John Saud Damanik, S.H., meragukan kompetensi tenaga medis dokter SFZ yang gagal mengoperasi hidung kliennya, Intan. Keraguan itu setelah ia mendapat informasi dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Jhon Saud Damanik mengatakan bahwa dalam situs kki.go.id, dijelaskan peran Konsul Kesehatan Indonesia (KKI), yaitu merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas konsil, melakukan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dalam rangka menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan, maka Konsil Kesehatan Indonesia memiliki kewenangan untuk menerbitkan, menonaktifkan, dan mencabut STR tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Jhon menyampaikan, situs kki.go.id juga mencantumkan daftar-daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Di antara nama-nama tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut, terdaftar nama dokter SFZ.
“Yang membuat saya terkejut, ketika saya membaca profil dokter SFZ di kolom status dinyatakan oleh KKI, yaitu “STR TIDAK AKTIF, pencabutan STR, tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran”. Ketetapan itu dibuat KKI tanggal 15 Desember 2023,” ungkap Jhon.
Ia juga meragukan status Surat Izin Praktik (SIP) dokter SFZ. Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap tenaga medis wajib memiliki STR dan SIP untuk melakukan praktik.
“Sementara tenaga medis yang STR-nya dicabut tidak bisa menerbitkan SIP. Pencabutan STR berarti tenaga medis tidak terdaftar dan tidak berhak melakukan praktik, sehingga tidak dapat mengajukan atau memiliki SIP,” terangnya.
SIP sendiri, kata dia, memerlukan STR yang masih berlaku dan menunjukkan kompetensi tenaga medis tersebut untuk memberikan pelayanan kesehatan. Karena itu, dia mempertanyakan kompetensi tenaga medis dokter SFA yang melayani operasi para pasien di Klinik Deliza Beauty Clinic (DBC) dan Urluxe Clinic By Za (UCB).
Jhon menduga SFZ telah melakukan malapraktik terhadap kliennya, Intan. Jhon telah diberikan surat kuasa oleh Intan atas laporan teregister dengan Nomor: LP/B/2019/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu dinyatakan dua klinik kecantikan, DBC dan UCB milik Y telah gagal melakukan operasi kesehatan pada organ hidung (rhinoplasty) terhadap Intan.